Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengungkapkan masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (pembuatan SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi.
Yusri mengatakan, aturan pembuatan SIM itu tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” kata Yusri, dikutip dari kumparan, Senin (19/6).
Berikut bunyi poin 3:
Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Yusri menyebut, hal itu untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dia juga mengeklaim pembuatan SIM di Indonesia termudah menempati urutan ke-10 dunia.
“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku,” ujarnya.
“Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” pungkasnya.
Tarif pembuatan yakni Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I. alu Rp 100 ribu untuk C, C I, C II. Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120 ribu. Khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.