Syarat perjalanan terbaru, kini sudah dirilis pemerintah termasuk menggunakan pesawat terbang, yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan berupa kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap atau dua dosis.
“Bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah todal perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujar Presiden Joko Widodo dilansir dari laman setkab.go.id, Selasa (17/5/2022).
Syarat perjalanan ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri, termasuk menggunakan pesawat terbang.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan terbaru ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu (18/05/2022).
“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” ujar Wiku.
Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran bagi pelaku perjalanan ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ujarnya.
Satgas mengharapkan kebijakan pelonggaran syarat perjalanan ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.
Sebagai perbandingan, dalam syarat perjalanan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 dan 17 tahun 2022, pelaku perjalanan yang tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR-antigen hanyalah mereka yang sudah menerima vaksinasi dosis booster.
Adapun pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Pilihan lainnya, pelaku perjalanan wajib memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sedangkan syarat perjalanan untuk pelaku dalam negeri dan luar negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.