Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan terpidana Suteja Setiawan yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus penyelundupan di bidang import.
Terkait dengan Tabur ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, Suteja Setiawan berhasil diamankan di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021, Suteja Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama,” ujarnya.
“Sebagai yang turut melakukan penyelundupan di bidang import pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2019,” kata Sumedana, dilansir dari laman InfoPublik, Kamis (14/4/2022).
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Suteja Setiawan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1.728.610.463, dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan enam bulan penjara.
Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Kejagung pun menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.