Tag: Lampung

  • Penyelundupan Burung Ilegal Digagalkan Petugas Bakauheni

    Penyelundupan Burung Ilegal Digagalkan Petugas Bakauheni

    Aksi penyelundupan 2.452 ekor burung liar digagalkan aparat Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung pada Selasa kemarin (1/2).

    Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika membenarkan, ribuan ekor burung liar diangkut menggunakan Toyota Innova B 2369 UBH yang dikendarai Alfonso, warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

    Ribuan burung berbagai jenis itu dikemas dalam 85 kotak keranjang plastik warna putih dan 15 kardus kecil warna coklat.

    “Burung-burung itu diangkut dari Jambi hendak dikirim ke Kebun Jeruk, Jakarta Barat,” ungkap AKP Ridho Rafika, Rabu (2/2).

    Ribuan burung dibeli seharga Rp 24,7 juta dan baru dibayarkan Rp 6 juta, sedangkan sisanya akan dibayar di lokasi, apabila sudah sampai di rumah pemesan.

    Ada pun rincian burung yang diamankan ada 300 ekor Pleci, 300 ekor Ciblek, 1.200 ekor Jalak Kebo, dan 275 ekor Glatik.

    “Kemudian 124 ekor Jalak Kapur, 180 ekor Kolibri Ninja/Konin, 510 ekor Trucuk, 60 ekor Poksai Mandarin, dan 45 ekor Srigunting Abu-abu. Ada juga 20 ekor Platuk Bawang, 41 ekor Kinoi, tujuh ekor Cucak Ranting, dan 15 ekor Kapodang,” ungkap Ridho Rafika

    Burung lainnya ada lima ekor Rambatan, dua ekor Cucak Kopi, satu ekor Sikatan Krongkongan Putih, dan satu ekor Brinji. Mobil Toyota Kijang Innova B 2369 UBH, yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan surat sah juga diamankan.

    Selanjutnya KSKP Bakauheni, berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilayah Kerja Bakauheni dan BKSDA Lampung, serta melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Aktivitas ini melanggar undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).  (Kay)

  • Warga Pringsewu Temukan Benda Mirip Mortir

    Warga Pringsewu Temukan Benda Mirip Mortir

    Warga Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Lampung digegerkan dengan penemuan dua buah benda mirip mortir (meriam kecil) pada Senin (31/1).

    Kapolsek Sukoharjo AKP Timur Irawan, bersama Kabag Ops Kompol Martono, dan Kasat Samapta AKP Safri Lubis, dan sejumlah personel langsung mendatangi TKP dan memasang garis polisi (Police Line) untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

    Dia menjelaskan kejadian bermula pada Kamis (22/1) sore saat saksi Amirudin (48) tahun, buruh tani, sedang melihat warga memancing di saluran irigasi Wayoyot, Pekon Sukoharjo I. Tanpa sengaja, Amirudin menemukan sebuah bungkusan yang diduga berisi batu. Namun, setelah dibuka, isinya dua buah benda berkarat sejenis mortir.

    “Pada awal penemuan tersebut saksi hanya diam dan kembali menyimpan temuan tersebut di sekitar lokasi dan menutupinya dengan dedaunan dan kain. Beberapa hari kemudian tepatnya Senin, 31 Januari 2021 pukul 13.00 WIB, saksi baru memberitahukan kepada salah satu saksi lain dan kemudian meneruskan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya, Senin (31/1).

    Kapolsek mengatakan, setelah menerima laporan penemuan bahan peledak tersebut, polisi langsung turun dan mengamankan TKP dengan memasang garis polisi serta berkoordinasi dengan unit penjinak bom (Jibom) Sat brimobda Polda Lampung. (Kay)

  • Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

    Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

    Seorang pria bernama K (28) tahun harus mendekam di sel tahanan Polres Way Kanan. Warga Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung ini diduga telah tega memperkosa D (16) tahun anak tirinya sendiri. Peristiwa bejat itu diduga sudah sedikitnya tujuh kali dilakukan K sejak Juni 2019 hingga November 2020.

    Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, Aksi pria yang berprofesi sebagai satpam itu terbongkar setelah D melapor kepada orangtuanya bahwa dirinya telah hamil pada Rabu (2/12/2021). “Bahwa korban mengalami keguguran terhadap kandungannya tersebut,” terangnya.

    K mengaku pertama kali berusaha memperkosa anak tirinya pada Juni 2019 sekitar pukul 06.00 WIB dirumah mereka. Saat itu, D masuk ke dalam kamar K untuk mengambil baju.

    Namun, K menahan D dan mendorong tubuhnya ke kasur. Aksi bejat urung terjadi lantaran kejadian tersebut dipergoki oleh ibu kandung D.

    Alih-alih menyadari perbuatannya, K justru mengulangi  lagi perbuatannya pada September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu D tengah tertidur dan K mengancam akan menyakitinya jika tak mau melayani nafsu bejatnya. Setelah itu, pemerkosaan kembali terus terjadi hingga D hamil.

    Polisi telah menangkap K pada Kamis (6/1).Dan akibat perbuatannya K terancam pasal 82 ayat (1) UURI 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Kay)

  • Mencekam, Ribuan Massa di Lampung Timur Dihadang Polisi

    Mencekam, Ribuan Massa di Lampung Timur Dihadang Polisi

    Ribuan massa dari Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, dihadang polisi ketika hendak melakukan penyerangan terhadap warga Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

    Ribuan massa tersebut, bergerak pada Minggu (28/11/2021) tengah malam, sekitar pukul 23.45 WIB. Mereka tersulut emosi usai seorang remaja warga Desa Gunung Sugih Besar, yang diketahui bernama Sulaiman (17) tewas.

    Korban bernama Sulaiman yang masih berstatus sebagai pelajar ini, tewas pada Sabtu (27/11/2021) malam. Korban tewas usai dihakimi massa, karena dicurigai hendak melakukan pencurian bersama dua temannya.

    Ribuan massa ini, menuntut aparat kepolisian segera menangkap pelaku pengeroyokan, dan provokator yang menyebabkan Sulaiman tewas. Keluarga korban, tidak terima dengan tewasnya korban secara mengenaskan tersebut.

    Polisi juga berupaya meredam amarah warga dengan melakuan mediasi, dan langsung melakukan koordinasi dengan aparat Polsek Tanjung Bintang. Warga diminta untuk menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian, serta menahan diri untuk kembali ke rumah masing-masing.

    Hingga Senin (29/11/2021) dini hari, situasi masih mencekam. Ribuan massa masih berjaga di Jalan Sutami Lampung Timur, yang berjarak 10 km dari lokasi kejadian di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang.

    Sementara jenazah korban Sulaiman telah dimakamkan pihak keluarga di Desa Gunung Sugih Besar. Sejauh ini, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi, serta megidentifikasi pelaku untuk dilakukan penangkapan.

  • Wanita Asal Lampung Dipaksa Jadi PSK di Tangerang

    Wanita Asal Lampung Dipaksa Jadi PSK di Tangerang

    Seorang wanita asal Lampung dipaksa jadi PSK online di Tangerang, Banten. Wanita ini sebelumnya dijanjikan bekerja di Tangerang sebagai penjaga toko, tapi justru dijadikan pekerja seks komersial.

    Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Surya Abdul Fitri mengatakan, dalam peristiwa itu pihaknya mengamankan dua orang tersangka, yakni AS (25) dan SR (22). Keduanya memiliki peran mencari korban dan menyediakan penampungan bagi PSK ini.

    “Keduanya diringkus di sebuah kontrakan Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,” ujar Surya, Jumat (27/8/2021).

    Dilanjutkan dia, terungkapnya peristiwa ini berawal dari adanya informasi praktik prostitusi online di Tangerang yang mengarah kepada tindak perdagangan wanita. Saat dilakukan observasi, ternyata benar ada peristiwa itu.

    “Jadi peran AS ini mencari perempuan yang tinggal di wilayah Lampung, untuk ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko. Tetapi wanita asal Lampung ini setibanya di Tangerang, perempuan itu dipaksa menjalani PSK online,” ungkapnya.

    Sementara AR bertugas menyediakan tempat atau kontrakan untuk perempuan itu. Tempat ini juga digunakan sebagai lokasi transaksi seksual. Saat dilakukan penelusuran, wanita yang terjebak perdagangan orang ini ada banyak.

    “Saat melakukan penangkapan, polisi juga mendapati 3 orang perempuan. Ketiga perempuan itu mengaku dipaksa melayani pria hidung belang di bawah ancaman kekerasan. Salah satu perempuan mengalami memar,” jelasnya.

    Kedua pelaku terkenal kejam terhadap wainta-wanita ini. Mereka tidak segan memukul, bahkan mengancam membunuh korban jika berani melapor dan melarikan diri. Pihak kepolisian pun masih mendalami kasus tersebut.

    “Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa kondom bekas pakai, uang tunai Rp1,5 juta, dan 1 unit telepon genggam. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” pungkasnya.

  • Ratusan Gempa Bumi Terjadi di Lampung

    Ratusan Gempa Bumi Terjadi di Lampung

    Ratusan gempa bumi telah terjadi di Provinsi Lampung, Kamis (1/7/2021) hal ini berdasarkan catatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Tercatat hingga pukul 19.00 WIB terdapat total 109 kali gempa bumi dengan berbagai macam magnitudo. BMKG menyebut peristiwa tersebut termasuk ke dalam ‘Gempa Swarm’ akibat dari dampak aktifnya sesar semangko.

    “Hingga pukul 19.00 WIB tercatat total gempa sebanyak 109 kali. Dampak aktifnya sesar samangko. Kejadian ini sudah termasuk ke dalam gempa swarm,” pernyataan resmi BMKG Lampung dalam unggahannya di media sosial Instagram pada pukul 22.08 WIB, Kamis (1/7/2021).

    Gempa Swarm adalah serangkaian aktivitas gempa dengan magnitudo relatif kecil dengan frekuensi kejadiannya sangat tinggi dan berlangsung dalam waktu yang relatif lama di wilayah sangat lokal.

    Sebaran gempa berpusat di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Getaran akibat gempa bumi tersebut juga turut dirasakan masyarakat setempat. Hingga berita ini diterbitkan belum ada laporan terkait kerusakan bangunan.

     

  • Seorang Anggota TNI dan Istri Ditembak Orang Tak Dikenal di Lampung

    Seorang Anggota TNI dan Istri Ditembak Orang Tak Dikenal di Lampung

    Seorang anggota TNI dan istri ditembak orang tak dikenal, di kawasan Way Halim, Kota Bandarlampung, Lampung, Selasa (8/6/2021).

    Peristiwa penembakan anggota TNI dan istrinya ini pun membuat geger warga sekitar. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus penembakan tersebut.

    Kapolsek Kedaton, Kompol Ery Hafry membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Namun, dia belum mengetahui lebih detail identitas korban dan istrinya yang menjadi korban penembakan.

    Menurutnya, polisi pun masih menelusuri pelaku penembakan. Sedangkan kedua korbannya yang naik Toyota Agya warna putih berplat B-1893-WZ langsung dilarikan ke Rumah Sakit Advent.

    “Mereka sudah dirawat di RS Advent,” katanya.

    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan tengah mendalami peristiwa penembakan tersebut. Dia juga masih menelusuri motifnya.

  • Curi Aset Mertuanya Senilai Rp 1 Miliar, Wanita Ini Hidup Mewah dengan Pria Selingkuhan

    Curi Aset Mertuanya Senilai Rp 1 Miliar, Wanita Ini Hidup Mewah dengan Pria Selingkuhan

    Revta Sa Fallas (32) seorang wanita yang begitu nekat mencuri aset mertuanya senilai Rp 1 miliar di Tenggamus, Lampung. Pencurian itu dilakukan wanita ini selama tiga tahun, yaitu tahun 2015 sampai 2018.

    Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mengungkapkan bahwa wanita bernama Revta ini curi aset mertuanya bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.

    Wanita ini diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza yang merupakan aset mertuanya. Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

    “Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan,” ujar Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

    Curi Aset Mertuanya

    Kemudian pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban. Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

    Kini kedua sertifikat tersebut telah berpindah tangan atas nama orang lain. “Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar,” kata Ramon.

    Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir. “Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah,” kata Ramon.

    Selain menggasak aset mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.

    “Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun,” jelas Ramon.

    Kedua anak tersebut biasa diasuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan.

    “Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung,” kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).

    Curi Aset Mertuanya
    Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria selingkuhannya

    Revta pun menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim. Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018. Hingga akhirnya ia ditangkap di apartemen mewah kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

    “Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria selingkuhannya pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB,” ujar Ramon.

    Menurut Ramon, keberadaan Revta di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.

  • 2 Muncikari Kasus Prostitusi Artis Vernita Syabilla Divonis 4 Tahun Penjara

    2 Muncikari Kasus Prostitusi Artis Vernita Syabilla Divonis 4 Tahun Penjara

    Dua orang muncikari kasus prostitusi artis Vernita Syabilla menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Rabu (10/2/2021). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dua orang muncikari, yakni Maila Kaesa dan Meilianita Nur Azis.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menyatakan kedua muncikari kasus prostitusi artis Vernita Syabilla tersebut bersalah dan dijatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maila Kaesa dan terdakwa Meilianita Nur Azis oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” putusan hakim dalam situs SIPP PN Tanjung Karang.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut kedua muncikari Vernita Syabilla ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Keduanya dinyatakan melanggar pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Sebelumnya diberitakan, artis Vernita Syabilla ditangkap oleh kepolisian resor Lampung, pada Selasa (28/7/2020) di sebuah hotel berbintang di Lampung. Saat itu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung telah mengamankan 3 orang wanita, yang salah satunya Vernita Syabilla.

  • Mantan Istri Andika Kangen Band Ditangkap Polisi Bersama Seorang Pria

    Mantan Istri Andika Kangen Band Ditangkap Polisi Bersama Seorang Pria

    Pihak kepolisian daerah (Polda) Lampung mengungkap penangkapan terhadap mantan istri Andika Kangen Band, Chairunnisa alias Chacha, di Lampung, pada Selasa (9/2/2021) malam.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pandra, membenarkan penangkapan Mantan istri Andika Kangen Band tersebut diduga terkait kasus narkoba yang saat ini ditangani oleh Reserse Narkoba di Subdit 2 Polda Lampung.

    “Iya ditangani oleh Reserse Narkoba di Subdit 2,” kata Pandra saat dikutip dari detikcom, Rabu (10/2/2021).

    Menurut Pandra, saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap penangkapan tersebut. Belum diketahui barang bukti dan bersama siapa mantan istri Andika itu ditangkap.

    “Masih didalami dulu,” ujarnya.

    Sementara, dilansir dari Suara.com Rabu (10/2/2021), Andika Kangen Band mengaku mengetahui penangkapan terhadap mantan istrinya tersebut.

    “Saya dapat kabar dari teman, katanya mba Caca digerebek sama cowok,” kata Andika.

    Dari informasi yang diterima Andika, ada beberapa barang bukti yang ditemukan dari hasil penggerebekan.

    “Barang bukti banyak, gue sih tahunya sabu kalau nggak salah,” terangnya.

    Diketahui sebelumnya, Andika menikahi Chaca setelah keluar dari penjara terkait kasus membawa lari Chaca yang saat itu masih berusia 16 tahun. Pernikahan keduanya berlangsung cukup lama hingga memiliki 3 anak. Hingga akhirnya Chacha berteriak karena tak mau dimadu. Dia membongkar perselingkuhan Andika.