Pemerintah akan melanjutkan Program Kartu Prakerja pada 2023. Program ini akan lebih lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja, berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pascapelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.
“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi COVID-19,” ujar Airlangga, dikutip dari kumparan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Cipta Kerja dalam Rapat Komite Cipta Kerja, Senin (3/10). Adapun Komite Cipta Kerja itu dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, serta memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dan mengendalikan program Kartu Prakerja.
Dalam rapat tersebut, para anggota komite sepakat untuk memulai skema normal pada tahun depan seiring dengan melandainya wabah pandemi COVID-19 di Indonesia. Pemerintah juga akan melanjutkan skema semi bantuan sosial hingga akhir kuartal IV 2022 dengan besaran bantuan pelatihan dan insentif sama dengan sebelumnya.
“Pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp 5 triliun dengan target 1,5 juta orang,” kata Airlangga.
Airlangga mengingatkan kepada seluruh pihak agar dapat mulai melakukan persiapan serta sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait adanya berbagai perubahan mengingat skema normal akan segera dilaksanakan pada awal tahun 2023.
Lebih lanjut, sambungnya, terkait dengan pelaksanaan skema normal pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp 4,2 juta per individu. Dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp 600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Program Kartu Prakerja tersebut akan diimplementasikan secara daring, luring, maupun bauran. Selain itu, penerima bantuan sosial (bansos) dari kementerian/lembaga lainnya seperti bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) diperbolehkan menerima manfaat dari Kartu Prakerja.
Untuk mendukung pelaksanaan skema normal tersebut, menurut Airlangga, Komite Cipta Kerja juga meminta kerja sama dan pendampingan antara Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja yang sudah berlangsung sejak 2020 agar tetap dilanjutkan.
Program Kartu Prakerja telah memberikan manfaat bagi 3,46 juta penerima dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dengan total penerima sejak awal pelaksanaan program hingga mencapai 14,9 juta penerima. Berdasarkan jumlah peserta tahun 2022 tersebut, sebanyak 53,6 persen di antaranya berasal dari 212 kabupaten/kota target penurunan kemiskinan ekstrem serta mencakup calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).