Tahun Depan Harga Rokok Melambung Tinggi

- Advertisement -
Harga rokok tahun depan diperkirakan akan melambung tinggi, terkait rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, besaran tarif tersebut akan diumumkan setelah UU APBN 2022 disetujui.

Peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno menilai, kenaikan kenaikan cukai rokok yang dilakukan pemerintah bisa mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat karena harga rokok akan otomatis naik.

“Tujuan utama dari menaikkan cukai rokok adalah untuk pengendalian konsumsi. Ini sejalan dengan filosofi yang termaktub dalam UU Cukai, di mana barang kena cukai peredaran perlu diawasi dan dibatasi,” ujar Agus.

Juga dijelaskan oleh Agus bahwa kenaikan cukai rokok dan harga rokok menjadi langkah tepat untuk menyelamatkan masyarakat dari ketergantungan zat adiktif. Terutama pada perokok anak yang jumlahnya sudah mencapai 9,1 persen berdasarkan Riskesdas 2018, melewati target RPJMN 2020 yang hanya 5 persen saja.

Penetapan kenaikan cukai rokok paling lambat akan diumumkan pemerintah pada bulan November mendatang tentu akan berimbas terhadap harga rokok. Sebab hal ini bakal berkaitan dengan administrasi usulan pita cukai perusahaan. Sehingga pada Desember 2021, pita cukai 2022 sudah bisa dipersiapkan.

“Untuk 2022, memang betul paling lambat November sudah disampaikan, karena ini berkaitan dengan administrasi perusahaan pita cukai,” kata Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Akbar Harfianto.

Dewan Pembina Komnas Pengendalian Tembakau, Faisal Basri menilai idealnya kenaikan tarif cukai mencapai 50 persen. Alasannya tujuan utama dari peningkatan tarif cukai rokok ini untuk menekan konsumsi dengan naiknya harga rokok, khususnya bagi perokok anak.

“Karena faktor utamanya untuk menentukan orang merokok atau tidak, kalau ekstrem naiknya 50 persen,” ujar Faisal.

Hanya saja, peningkatan tarif cukai 50 persen tersebut mustahil bisa dilakukan pemerintah. Sehingga bila merujuk pada peta jalan yang sudah ada, maka idealnya peningkatan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen setiap tahun secara konsisten.

“Ya tapi enggak mungkin lah ya (naik 50 persen), sesuai roadmap saja, 12,5 persen gitu, tapi tiap tahun ya,” tegas Faisal.

Tingkat ketergantungan masyarakat terhadap rokok dinilai sudah mengkhawatirkan. Bagi masyarakat kalangan bawah, membeli rokok dianggap lebih penting ketimbang membelanjakan uangnya untuk membeli telur, ayam ras atau makanan bergizi lainnya.

“Orang lebih banyak membelikan uangnya untuk rokok dari pada telur, beli ayam, tahu dan makanan lainnya. Mi instan juga tidak lebih penting dibandingkan rokok. Rokok lebih penting dari semuanya,” kata Ekonom Faisal Basri.

Faisal mengatakan, saat ini di Indonesia penyebab kemiskinan setelah beras adalah rokok. Masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah lebih memilih berhalusinasi lewat rokok untuk menghilangkan beban hidupnya.

“Ini mungkin orang miskin bisa menikmati delusi, berhalusinasi lewat rokok. Mitos ini harus kita selesaikan,” ujarnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA