Iklan pria gemulai yang tampil di enam stasiun TV diberi sanksi teguran tertulis oleh Komisi penyiaran Indonesia (KPI). Iklan Starmarker tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Iklan yang menampilkan sosok pria gemulai ini dinilai tidak pantas sekaligus tidak mengindahkan kepentingan dan perlindungan anak serta remaja dalam aspek produksi siaran.
Ke-6 stasiun TV tersebut adalah GTV, RCTI, MNC TV, Indosiar, Trans TV dan SCTV. Pelanggaran yang dilakukan adalah berupa visual seorang pria gemulai dengan gaya berpakaian, riasan (make up) dan bahasa tubuh kewanita-wanitaan.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan keputusan memberi sanksi teguran untuk iklan Starmaker telah disepakati dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat.
“Dalam surat edaran tersebut sudah dijelaskan secara detail apa yang tidak boleh terkait soal LGBT. Hal ini mestinya menjadi perhatian dan disikapi hati-hati oleh lembaga penyiaran sebelum menayangkan siaran termasuk iklan. Ada batasan yang harus dihormati karena ini menyangkut etika dan norma yang berlaku di negeri ini,” kata Mulyo Hadi. “Kita ingin generasi kita menjadi generasi yang berkualitas dan terbaik, baik secara jasmani maupun rohani,” jelasnya.
Tayangan iklan “Starmaker” melanggar dua pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012 yakni Pasal 14 ayat 2 P3 dan Pasal 15 ayat 1 SPS. Pelanggaran ditemukan antara tanggal 1 hingga 5 Februari 2021 di enam stasiun televisi tersebut.
https://youtu.be/Bw8qN9UXtUo