Seorang pria berinisial RAP (24) tahun, warga Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor diringkus Polres Bogor. Dia diamankan polisi karena menanam puluhan tanaman ganja di rumahnya sendiri.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita sita tanaman ganja ukuran besar 4 batang, kemudian 1 batang tanaman ganja ukuran sedang, kemudian tanaman ganja ukuran kecil sebanyak 17 batang, kemudian biji ganja, dan daun ganja,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham, Kamis (15/9).
Tersangka memperoleh biji ganja dengan cara membelinya di media sosial. Dia menanam ganja tersebut dengan cara coba-coba, dan ketika panen akan dikonsumsi pribadi.
“Dengan motivasi, bahwa daripada dia beli, lebih baik menanam. Ketika tumbuh, dia bisa pakai,” paparnya.
Tersangka menaruh tanaman ganja di balkon rumahnya. Dia menanamnya di pot-pot kecil.
“Jadi di pot ini dia taburkan biji ganja, ketika tumbuh dipindahkan ke pot kecil, dia simpannya di balkon atau teras rumah,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia pertama kali menanam ganja dan belum pernah memanen hasil tanaman ganja yang dirawatnya. Polisi kini juga memburu penjual biji ganja dari media sosial tempat tersangka membelinya.
“Tentunya kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami memburu terkait dengan yang menjual ganja tersebut,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman paling lama penjara seumur hidup serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (Kay)