Terkait Penyimpangan Ganti Rugi Lahan Tol di Sumbar, Kejati Tetapkan 13 Orang Tersangka

Lahan Tol,Ganti Rugi, Penyimpangan
Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang – Pekanbaru di Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Penetapan tersangka setelah penyidikan dan mengumpulkan alat bukti,” Kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Suyanto.

Ia menambahkan, 13 tersangka berasal dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima uang ganti rugi, Aparatur Pemerintahan Daerah, Aparatur Pemerintahan Nagari, serta dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Dari perangkat pemerintahan Nagari tersangka berinisial BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA.

Sementara lima tersangka lain, juga dari pemerintahan nagari berinisial SS, Aparatur Pemerintahan di Padang Pariaman berinisial SS, kemudian dari BPN berinisial J, RN, US.

Menurut Suyanto, para tersangka diproses dalam sebelas berkas terpisah. “Penghitungan sementara perkara itu telah merugikan keuangan negara mencapai jumlah Rp 28 miliar,” katanya, Jumat lalu (29/10).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) Anwarudin Sulistyono mengatakan, penyelidikan dugaan penyimpangan ganti rugi tol di Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman terus berlanjut.

“Perhari ini 60 orang yang diperiksa terkait hal ini yang dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.

Anwarudin menambahkan, pemeriksaan masih berjalan dan tidak tertutup kemungkinan untuk penambahan saksi yang diperiksa.

“Yang namanya penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat terang suatu dugaan perbuatan pidana dan untuk menemukan tersangkanya,” ungkap dia.

Saat ditanya apakah pihaknya juga telah memeriksa mantan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, Anwarudin tidak menampik hal itu.

“Saya tegaskan yang diperiksa bukan siapanya, tapi yang kita duga banyak memberi keterangan. Kebetulan itu mantan bupati, kita bukan itunya,” ujarnya.

Pihaknya juga dalam tahap mengumpulkan alat bukti lain, beberapa dokumen sudah sita, bahkan melakukan penggeledahan. “Tapi kita memang ingin cepat menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumbar tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pembayaran uang ganti rugi jalan tol Padang – Pekanbaru ruas Padang – Sicincin. Objeknya di Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Anwarudin Sulistiyono mengatakan, Taman Kehati tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman. Akan tetapi yang menikmati pembayaran ganti rugi bukan Pemkab Padang Pariaman.

“Sementara uang yang dibayarkan untuk ganti rugi tersebut adalah uang negara. Ini lagi kita lakukan penyidikan, bukan tiba-tiba ini sudah dilakukan penyelidikan melalui operasi intelijen terlebih dahulu,” katanya di Padang, Kamis lalu (28/6/2021).(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.