Kabar aplikasi video TikTok Shop terancam ditutup di Indonesia menyulut berbagai komentar di media sosial. Banyak Netizen memberikan dukungan terkait rencana penutupan aplikasi tersebut.
Sebagian besar Netizen menyatakan bahwa TikTok Shop banyak mudharatnya. Namun, sebagian netizen justru menolak kebijakan tersebut. Karena platform ini dinilai sudah banyak membantu kegiatan ekonomi bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Keberadaan TikTok di Indonesia kini tengah terancam karena disinyalir melakukan monopoli bisnis. Mereka menjalankan dua platform bisnis sekaligus, yakni e-commerce dengan media sosial.
Sejumlah pihak menilai, dua platform dari TikTok tersebut bisa memonopoli bisnis.
Sementara sebagian netizen menilai keberadaan TikTok Shop di Indonesia sangat baik, karena banyak sekali manfaatnya.
“Benernya sy juga ga setuju tiktok shop ditutup, kan yg jualan juga pedagang kecil. Ini kan kasusnya mirip ojek pangkalan vs ojek online waktu awal muncul dulu. Harusnya ada cara biar kedua tipe pedagang bisa tetep eksis,” tulis seorang netizen bernama @AryadiPS di kolom Twitter pribadinya.
“Kenapa cuma tiktok shop yg diancam ditutup? Jdi curiga e-commerce saingannya yang punya kepentingan disini,” kata akun Twitter @ilhamaliff.
“Harusnya bkn tiktok shop yg ditutup, tp artis yg tenar itu dipajak tinggi biar yg kecil dan baru mulai bisa bersaing. Artis mah ikut2an anget doang, klo udh males jg mrk cari yg viral baru lagi,” kata pemilik akun @mizanbaggio.
Sementara itu, terkait isu bahwa TikTok mau ditutup, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong menjawab belum ada pembicaraan ke arah sana.
“Belum ada pembicaraan, malah sedang diskusi dengan platform satu per satu yang berkaitan dengan pemilu, bagaimana ikut serta pemilu damai,” katanya di Jakarta, pekan lalu, Jumat 8 September 2023.
Dijelaskan bahwa masalah penutupan platform perlu ada pengaturan lebih lanjut. Terkait e-commerce urusannya adalah dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Tidak ada, misalnya rencana atau membicarakan penutupan satu platform.
Yang ada adalah pengaturan lebih lanjut termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag),” ujarnya. Usman lebih dalam menjelaskan bahwa blokir platform, tutup hingga take down jadi urusan Kemenkominfo. Tapi aksi yang mereka lakukan tidak bisa tanpa rekomendasi.