Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik dan mengajukan cuti selama masa Lebaran 2021.
Larangan yang disampaikan Tjahjo Kumolo itu teruang dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.
“Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi salah satu poin dalam surat yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Rabu (7/4/2021).
Tjahjo Kumolo menyatakan, apabila ASN nekat mudik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan memberikan berbagai sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.
“Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan,” itulah bunyi poin yang lain dalam surat tersebut
Pemberian sanksi kepada ASN mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ada tiga jenis hukuman yang diatur dalam PP tersebut yakni ringan, sedang dan berat.
Hukuman ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Selanjutnya hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat selama satu tahun serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Kendati demikian, terdapat pengecualian bagi ASN yang hendak bepergian ke luar kota karena alasan mendesak maupun kepentingan kerja.
Syaratnya adalah yang bersangkutan harus mendapat izin atau surat tugas dari dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon III), Kepala Kantor Satuan Kerja, atau Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
“Pegawai aparatur sipil negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya,” bunyi poin yang lain.
Jika mudik dilarang, bagaimana dengan pengajuan cuti selama masa Lebaran? Hal ini turut diatur dalam SE tersebut. Seperti halnya mudik, Menpan RB Tjahjo Kumolo juga melarang ASN untuk mengajukan cuti selama periode tersebut.
“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 hingga 17 Mei). Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN,” jelas pon lainnya dalam SE tersebut.
Meski begitu, ASN diperbolehkan mengajukan cuti selama periode Lebaran 2021 jika ada keperluan mendesak. Pertama, cuti melahirkan, sakit dan cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil. Kedua, cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.