Seorang pria yang berinisial DA (37) tahun, warga Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu diciduk Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu terkait transaksi sabu pada Jumat (25/2).
Dari tangan DA, petugas mendapati narkotika diduga jenis sabu dengan berat 1,93 gram.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menerangkan penangkapan terhadap DA berawal dari informasi masyarakat kerap terjadinya transaksi narkoba di salah satu gang yang berada kawasan jalan Mayjen Sutoyo Tanah Patah.
Berdasarkan informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan DA di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,93 gram yang dibungkus plastik bening didalam kantong celana pelaku. Saat diinterogasi, DA mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Pelaku diamankan petugas di kediamannya dan ditemukan narkoba yang diduga jenis sabu dibungkus dalam plastik dari kantong celana.
Saat ini pelaku sudah diamankan, dan masih dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.
Lanjutnya, dari keterangan awal kepada pihak kepolisian. Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut, diperoleh dengan cara meminta bantuan dari salah satu narapidana yang ada di dalam Lapas.
Atas keterangan tersebut saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Selain itu turut diamankan satu unit handphone dari tangan pelaku. (Kay)