Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Andri Yansyah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,6 persen sehingga menjadi Rp 4.901.738 dari Rp 4,6 juta.
“Ini sudah bisa dipastikan, kenaikan UMP sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4.901.738,” kata Andri Yansyah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11).
Aturan ini merujuk pada perhitungan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Besaran ini juga sebelumnya sudah diusulkan dalam rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta 22 November 2022 lalu.
Meski begitu, Andri mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi ini baru ditetapkan, belum di sahkan secara resmi. Adapun batas akhir pengesahan UMP adalah hingga nanti malam pukul 23.59 WIB.
“Hari ini sampai dengan jam 23.59 namun perlu saya sampaikan kami sedang melakukan finalisasi terkait Upah Minimum Provinsi 2023,” tuturnya, dilansir dari kumparan.
“Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait masalah penetapan UMP 2023,” lanjutnya.
Usulan ini mengambil jalan tengah dari yang diusulkan oleh unsur pengusaha unsur pekerja dan unsur pemerintah daerah dalam sidang.
Sebelumnya, serikat pekerja dari Apindo mengusulkan kenaikan 2,62 persen menjadi Rp 4,7 juta, sedangkan Kadin mengusulkan kenaikan 5,11 persen menjadi Rp 4,8 juta.
Pemprov DKI mengajukan kenaikan sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta, dan terakhir unsur pekerja mengusulkan kenaikan hingga 10,55 persen menjadi Rp 5,1 juta.