Usai Rapat Paripurna DPRD, Usulan Pengangkatan Bupati Terpilih Disampaikan Ke Mendagri

Rapat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan terpilih hasil Pilkada tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Jumat (19/2).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD setempat, Ermizen, S Pd, dihadiri Wakil Ketua, Aprial Habbas, Plh. Bupati Pesisir Selatan, Muskamal, Anggota Forkopimda dan pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Pengumuman hasil rapat penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan terpilih hasil Pilkada tahun 2020 dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Ermizen atas nama DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, dalam sidang paripurna DPRD.

“Pada hari ini Jumat 19 Pebruari 2021 atas nama DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, mengumumkan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan terpilih hasil Pilkada tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi yaitu Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd, sebagai Bupati dan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si calon wakil bupati terpilih Pesisir Selatan, ” ucap Ermizen, mengumumkan di hadapan  rapat sidang paripurna.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, Jarizal, menegaskan, pihaknya, hari ini juga langsung menyampaikan usulan pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.

Hal ini dilakukan, lanjutnya, dalam rangka percepatan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Dalam Negeri.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan pasal 160 Undang Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 Tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015, bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih disampaikan oleh DPRD Kab/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Sebelum DPRD mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, terlebih dahulu penetapan KPU diumumkan dalam rapat paripurna DRPD.

Sebelumnya pada hari yang sama, pagi Jumat, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, dalam rapat pleno menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan terpilih hasil Pilkada tahun 2020, yaitu Drs. Rusma Yul Anwar, M. Pd, dan Apt, Rudi Hariyansyah, S.Si.

Hal tersebut dituangkan dalam berita acara (BA) No 7/ PK.01- BA/1301/KPU/II/ 2021 Tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan terpilih hasil Pilkada tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Pessel menetapkan, Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah, sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih dengan memperoleh suata terbanyak yakni 128.922 suara atau 57,2 persen dari total 225.216 suara sah.

Pasangan calon Hendrajoni-Hamdanus 86.074 suara atau 38,24 persen dan disusul pasangan calon Dedi Rahmanto Putera-Arfianof Rajab sebesar 10.220 suara atau 4,54 persen.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.