Ustadz Yusuf Mansur akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis 6 Januari 2022 mendatang.
Ustadz Yusuf Mansur akan diadili terkait kasus dugaan investasi bodong hotel. Hal ini dibenarkan Kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono.
“Betul nanti tanggal 6 Januari 2022,” ujarnya, Minggu (2/1/2022).
Arief juga menjelaskan, majelis hakim yang bertugas dalam persidangan nanti yakni Fathul Mujib sebagai ketua majelis, Arief Budi dan Mahmuriadin sebagai hakim anggota. Sidang yang akan digelar Kamis mendatang itu merupakan sidang perdata.
Kasus ini berawal dari penawaran bisnis Ustadz Yusur Mansur kepada para jamaah terkait investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang. Namun, karena bisnis mengalami kendala, dia mengaku telah mengembalikan dana kepada para investor.
Namun, dari hal ini 12 orang muncul mengaku bahwa mereka belum menerima haknya tersebut. Dari hal tersebut, dia pun digugat ke PN Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.