Laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pemilik Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dipastikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto segera ditindaklanjuti.
“Tadi saya sudah dialihkan oleh Pak Menko Polhukam dalam hal itu intinya kami siap menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kita akan tangani dari sana,” ujar Agus Andrianto, Minggu 25 Juni 2023.
Agus juga menyebut Polri akan meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, termasuk dari MUI. “Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi, kita akan minta keterangan ahli, kita minta keterangan MUI. Kemudian yang kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” ujarnya.
Pesantren Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang sejak beredar video saf salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Sejumlah pihak menilai Ponpes Al-Zaytun sesat dan menyimpang dan mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Seiring dengan polemik itu, Panji Gumilang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan terhadap Panji itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporannya, Panji Gumilang dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada tiga langkah hukum yang akan diambil untuk menindak Pondok Pesantren Al Zaytun, mulai dari bidang administrasi negara, pemerintah daerah, hingga kepolisian.
“Satu, hukum pidana. Hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al Zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil,” ujar Mahfud MD, Minggu (25/6).
Kedua, langkah hukum Administratif. Pasalnya pesantren tersebut adalah lembaga resmi yang mempunyai badan hukum yaitu Yayasan Pendidikan Islam (YPI).
Karena merupakan badan hukum, Mahfud MD menyebut akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara. Mulai dari bagaimana pelaksanaannya, pengawasan kurikulumnya, pendidikan, dan bagaimana simbol-simbol negara ditampilkan di pesantren itu.
“Lalu yang ketiga situasi sosial politiknya di lingkungan yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut hukum pidana akan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Sedangkan langkah hukum administrasi negara dilakukan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM. Lalu, terkait keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh aparat-aparat pemerintahan Jawa Barat, yaitu gubernur, Polda, Kodam, dan lain sebagainya.
“Itu akan berkoordinasi untuk membangun kondusivitas masyarakat, yang sudah diputuskan oleh pemerintah langkah-langkah lebih konkret abis itu akan diumumkan,” katanya.
Menurutnya kasus ini juga bisa menjadi refleksi penerapan dan pengawasan pihak administrasi negara terhadap lembaga pendidikan khususnya dalam penyebaran ideologi.
“Karena badan hukum, ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara di situ ditampilkan,” pungkasnya.