Seorang oknum anggota polisi injak kepala warga saat mengamankan eksekusi lahan sawit milik PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA), di Lampung Tengah.
Akibat ulah oknum anggota polisi injak kepala warga ini, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah meminta maaf karena salah satu anggotanya bertindak di luar standar operasional atau SOP saat pengamanan eksekusi lahan sawit.
Dalam video yang beredar terlihat salah satu anggota kepolisian diduga seperti menginjak kepala seorang warga yang diamankan karena membawa senjata tajam (Sajam).
Video oknum anggota polisi tersebut viral di sejumlah grup WhatsApp pascaeksekusi lahan sawit milik PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) pada Kamis 21 September 2023.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan adanya tindakan yang di luar SOP dilakukan oleh salah satu anggotanya.
Andik mengatakan tindakan itu dilakukan oknum berinsial Brigadir Kepala (Bripka) Z saat terjadi kericuhan dalam pengamanan proses eksekusi lahan sawit PT BSA.
Dia meminta maaf atas perbuatan anggotanya itu dan memastikan akan ada sanksi bagi Bripka ZK.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas perilaku anggota kami yang melanggar SOP pada saat pengamanan,” kata Andik di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (22/9).
Andik tidak memberikan bantahan kenapa perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum, meski dia telah memberikan perintah agar anggota bersikap pasif dan humanis dalam mengamankan proses eksekusi itu.
“Perbuatan Bripka ZK di luar prosedur kami, yang bersangkutan sudah diamankan di Polda Lampung,” ujar Andik.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah diamankan saat pengamanan eksekusi 892 hektare lahan sawit milik PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan anggotanya mengamankan tujuh orang warga dalam kegiatan eksekusi itu.
“Benar, kita amankan tujuh orang warga yang ada di lokasi saat eksekusi lahan,” pungkas Andik.