Masyarakat Nagari Sungai Nyalo, Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mengeluhkan adanya biaya rekomendasi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemungutan biaya rekomendasi IMB, diduga digawangi wali nagari sendiri, hingga memungut biaya mencapai Rp150 ribu. Uang tersebut, menurut informasi diambil tanpa ada aturan dan pemberitahuan nagari.
“Ya, saya diminta Rp.150 ribu. Untuk pembeli kopi katanya (wali nagari),” ungkap seorang pengurus rekomendasi IMB di Nagari Sungai Nyalo yang enggan namanya disebutkan belum lama ini.
Ia menjelaskan, saat memberikan uang Rp. 150 ribu itu, sebagai warga ia merasa terpaksa. Pasalnya, pungutan itu tanpa berlandasan aturan.
“Ya, kalau ada aturannya gak apa-apa. Tapi, tidak aturan tetap saja memungut,” jelasnya.
Lanjutnya, jika ini dibiarkan tentu masyarakat akan malas mengurus IMB. Padahal sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tentu menjadi malas. Karena, di bawah urusannya seperti ini. Tidak ada pungutan secara aturan. Tapi, diminta juga,” terangnya.
Secara terpisah, Kepala Perizinan Pessel, Suardi sangat menyayangi, adanya wali nagari yang masih memungut biaya untuk rekomendasi IMB di tingkat nagari.
Pasalnya, berdasarkan aturan retribusi IMB yang diwajibkan hanya di tingkat kabupaten dan itupun diatur bentuknya.
“Yang dipungut biaya itu untuk perumahan masyarakat, usaha. Kecuali untuk sosial, itu tidak ada retribusi sama sekali,” terangnya.
Lanjutnya, wali nagari harus mesti memahami dan setiap aturan yang diterbitkan pemerintah. Pasalnya, untuk rekomendasi IMB di tingkat nagari maupun kecamatan tidak ada restribusi.
“Jadi jika ada itu termasuk Pungli. Karena itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah tentang restribusi perizinan,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Nagari Sungai Nyalo, Ulil Amri mengaku besaran itu bukan ia tetapkan, tapi hanya sekedar suka rela dari warga.
Ketika itu, ulasnya, warga yang bersangkutan hendak mengurus rekomendasi IMB. Usai meneken formulir pengantar, warga menanyai soal biaya administrasi.
“Saya jawab, ada yang Rp.150 ribu. Ada yang Rp.100 ribu dan ada yang Rp.50 ribu. Kemudian yang berangkutan memberi Rp.150 ribu dan itu saya suruh kasih sama bendahara nagari,” terangnya.
Ia juga mengakui hingga kini memang tidak ada peraturan nagari yang mengatur soal biaya pengurusan IMB di tingkat nagari. Kendati demikian, lanjut Ulil, dirinya telah mengembalikan uang warga tersebut.
“Saya sudah kembalikan lagi uang itu melalui bendahara saya. Jujur, saya belum melihat uang itu,” tutupnya. (Kay)