11 Sipir Penjara Dipecat karena Terlibat Narkoba Jaringan Lapas di Sumut

- Advertisement -
11 sipir penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatera Utara terancam dipecat, karena terlibat dalam peredaran narkotika. Hal itu dilakukan sebagai sikap tegas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Anak Agung G Krisna, mengatakan dalam kurun waktu 2020-2021 ada 11 sipir penjara yang kini tengah proses pemecatan. Saat ini, para oknum petugas tersebut sedang proses penyidikan di kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

‎”Ini mereka (petugas Lapas) ditahan. Keluar surat penahanan, keluar juga pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum,” ujar Agung, Senin (10/5/2021).

Agung mengungkapkan, pemecatan 11 sipir penjara ini sebagai contoh bahwa pihaknya tidak main-main dengan narkoba yang melibat petugas lapas atau rutan. “Diputus bersalah sekian tahun, pecat langsung. Nol tahun (belum diputus) pecat. Kalau kasus narkoba kita tidak ada main-main,” jelasnya.

Saat ini, kata Agung, Kemenkumham Sumut langsung melakukan pembinaan secara internal terhadap petugas yang sudah teridentifikasi terlibat peredaran narkoba dengan belum jauh menjalani bisnis haramnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA