125 paket ganja kering ditemukan oleh petugas Lapas Kelas IIB Kota Pariaman, Sumatera Barat, di kamar warga binaan atau narapidana saat razia. 125 paket ganja kering tersebut terdiri atas 124 paket ukuran kecil yang dibungkus dengan kertas koran, dan 1 ukuran sedang di dalam kaleng rokok.
“Kemarin petugas mendapatkan informasi bahwa ada narapidana yang pakai ganja. Kami lantas melakukan razia di Blok Kamar 5 E, kemudian menemukan paket ganja kering dalam kotak rokok,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman Eddy Junaedi, Sabtu (23/10/2021).
Karena belum puas dengan hasil tersebut, petugas pada Jumat (22/10) pagi kembali menggeledah kamar lainnya. Ditemukan ganja kering yang dipadatkan di dalam kaleng rokok. Setidaknya 2 napi dan seorang tahanan terlibat kepemilikan barang haram itu, yakni RA (36), QK (28), dan YY (25), ketiganya warga Padang Pariaman.
Ketika dilakukan diinterogasi terduga pemilik ganja itu berinisial RA. Diakui RA bahwa barang haram itu miliknya yang didapatkan dari QK.
Sedangkan, YY bertugas ambil barang haram yang dilempar dari balik pagar itu oleh seseorang sekitar 4 hari yang lalu pada pukul 04.15 WIB. Penemuan tersebut dilaporkan oleh pihak lapas ke Polres Kota Pariaman untuk tindakan hukum selanjutnya.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya penemuan ganja di Lapas tersebut sekitar pukul 11.30 WIB.
“Setelah itu, Kasat Resnarkoba menghubungi KBO dan anggota Opsnal Resnarkoba untuk merapat ke Lapas Pariaman,” ujarnya.
Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.