Pengaturannya berlangsung pada 12-20 Juli 2021, ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021).
Kelima belas kabupaten/kota yang dimaksud tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Papua, dan Nusa Tenggara Barat.
Di Pulau Sumatera ada 7 kota, yakni: Kota Tanjungpinang, Kota Padang Panjang, Kota Bandar Lampung, Kota Batam, Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Medan.
Di Pulau Kalimantan ada 4 Kota dan 1 Kabupaten, yakni Kota Singkawang, Kota Balikpapan, Kota Pontianak, Kota Bontang, dan Kabupaten Berau.
Sedangkan di Papua, PPKM Darurat (12-20 Juli 2021) berlaku di Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong), sedang di Pulau Nusa Tenggara Barat berlaku di Kota Mataram.
Situasi memang berat, tapi bila kita bersatu maka optimis pandemi bisa dilalui.
PPKM Darurat adalah upaya kita bersama untuk lindungi diri, keluarga dan lingkungan sekitar dari COVID-19.
Disiplin 3M + Vaksinasi COVID-19 tetap menjadi ikhtiar kita bersama!
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#IndonesiaBangkit