16 orang ditangkap termasuk dua selebgram di kamar hotel di Makassar, Sulawesi Selatan, karena terlibat dalam kasus judi Texas Holdem Poker dan QiuQiu.
“Kami mengungkap arena judi yang menjadikan hotel sebagai lokasi judi. Sekitar 16 orang yang diamankan,” ujar Kepala Unit Resmob Polda Sulsel AKP Dharma Negara, Kamis (12/8/2021).
16 orang yang ditangkap oleh Tim Reserse Mobil Polda Sulawesi Selatan merupakan pelaku perjudian, di antaranya 12 laki-laki yaitu, MFM (23), TV (26), MIP (25), SP (30), DI (27), AMI (25), AI (26), AFF (26), AEM (24), PGD (24), AF (27) dan MI (28).
Sedangkan, empat orang perempuan yang ditangkap adalah MW (31), KN (28) berprofesi sebagai selebgram dan pemilik salon kecantikan, dan I (25) berprofesi sebagai selebgram dan Disc Jockey (DJ), serta AA (25).
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua kamar yang dijadikan sebagai lokasi judi, yakni judi QiuQiu untuk perempuan dan Texas Holdem Poker untuk laki-laki.
Ketika terjadi penggeledahan, petugas juga menemukan satu set alat judi Texas Holdem Poker, dua set kartu domino dan uang tunai Rp 3,2 juta.
“Kita amankan barang bukti ada uang tunai Rp 3 juta lebih dan alat judi. Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan titipan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Mereka pun dijerat dengan pasal 303 ayat (1) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.