Dua orang juru parkir liar berinisial F (20) dan I (23) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap sepasang suami istri di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Kepolisian Sektor Mamajang Kompol Ivan Wahyudi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan dua orang juru parkir liar ini terjadi pada Jumat (10/9/2021).
Ketika peristiwa itu terjadi, korban WA (22) dan istrinya yang sedang hamil, NA (23), baru saja selesai membeli makanan di Jalan Bhayangkara. Pada saat pasangan suami istri sedang mengeluarkan kendaraannya dari tempat parkir, F dan I datang untuk meminta uang.
“Korban (WA) menanyakan karcis parkirnya, namun diduga pelaku berteman langsung memukul wajah korban pada bagian hidung secara berulang-ulang kali,” ujar Ivan.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kedua juru parkir liar tersebut, WA mengalami luka robek di hidung. WA kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi. Petugas Polsek Mamajang langsung memburu dua juru parkir liar itu.
Pada Minggu (12/9/2021) malam, F dan I ditangkap polisi di dua tempat terpisah. Polisi menangkap I di rumahnya, Desa Bontomanai, Gowa. Sedangkan F ditangkap di Jalan Ratulangi Makassar. Kini kedua pelaku ditahan di sel Polsek Mamajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.