Dua orang preman di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditangkap polisi usai melakukan pemalakan terhadap sejumlah pemilik cafe remang-remang di tempat bekas lokalisasi km 12 Tjilik Riwut.
Aksi premanisme yang dilakukan dua pria berinisial T dan G itu memaksa para pemilik cafe untuk memberikan sejumlah uang setiap bulan.
“Mereka minta jatah 500 ribu satu bulan setiap cafe,” ujar salah satu pemilik cafe, Rabu (16/3/2022).
Pemalakan yang dilakukan dua preman tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Keduanya langsung ditangkap di lokasi.
Danton PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Ipda Lukas Priambudi, mengatakan bahwa dua orang ini diamankan ketika pihaknya sedang melaksanakan patroli rutin.
“Ada dua pria yang kami amankan karena diduga telah melakukan aksi premanisme berupa pemalakan atau meminta sejumlah uang kepada para pemilik cafe di Pal 12,” ujarnya.
Dua pelaku ini disebut meminta sejumlah uang terhadap pemilik tempat usaha sebesar Rp. 500 ribu dalam jangka waktu sebulan.
Warga setempat khususnya pemilik tempat usaha merasa berterima kasih terhadap tindakkan tegas dari pihak kepolisian karena telah mengamankan dua oknum tersebut.
“Selanjutnya keduanya kami bawa ke mako untuk dilakukan pembinaan dan akan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.