23 WNA Pelaku Scamming Ditangkap di Solo.
Sebanyak 23 warga negara asing (WNA) yang diamankan oleh Kantor Imigrasi Surakarta Jawa Tengah ternyata pelaku penipuan online atau scamming. Hal itu diketahui dari adanya alat scam di rumah yang mereka sewa.
“Melihat yang kita temukan di TKP ini sudah menyangkut pidana. Mereka melakukan penipuan online, dari alat-alatnya mereka penipuan online,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar, kepada wartawan di kantornya di Semarang, dikutip dari kumparan, Jumat (9/6).
WNA itu berasal dari China sebanyak 22 orang dan Taiwan satu orang. Mereka melakukan penipuan dengan korban warga negara mereka sendiri. Mereka juga diduga melakukan pemerasan.
Yang ditipu bukan orang Indonesia, tapi orang sana sendiri. Ini penipuan yang cukup niat, bahkan ada yang menyasar penjabat-pejabat di sana. Pemerasan gitulah,” jelas Wishnu.
Wishnu juga heran mengapa Jawa Tengah menjadi tempat yang mereka pilih untuk melakukan penipuan. Sebab, biasanya kasus semacam ini ada di daerah lain seperti Bali.
“Saya juga agak kaget kenapa mereka melakukan di Jawa Tengah. Ditangkap tidak ada dokumennya sama sekali, hanya berdasarkan pengakuan. Tidak ada paspor sama sekali, masuknya lewat bandara kalau visa mungkin menggunakan visa on arrival ya,” jelas dia.
Saat ini 23 WNA ditempatkan di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Mereka rencananya dideportasi dalam waktu dekat ini.
“Mereka di kantor pusat (Imigrasi) di Jakarta, dalam waktu dekat 1 atau 2 hari mereka dideportasi ke negaranya masing-masing,” kata Wishnu.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Surakarta mengamankan 23 warga negara asing tanpa disertai dokumen keimigrasian di indekos Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (24/5).