26 rakit tambang emas ilegal dibakar di Pulau Pramuka, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Peristiwa pembakaran 26 rakit tambang emas ilegal ini dibenarkan oleh Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Pemusnahan dan pembakaran tersebut dilakukan bersama Polsek Singingi Hilir pada saat penertiban kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.
Kapolsek Singingi Hilir Ajun Komisaris (AK) Agus Susanto mengatakan pihaknya bersama satreskrim Polres Kuansing melakukan operasi penertiban dan menemukan 23 rakit PETI di lokasi Desa Tanjung Pauh.
“Kami menemukan 23 rakit di lokasi, semua masih utuh. Kemudian diambil tindakan dengan cara merusak dan membakar sehingga tidak bisa lagi digunakan,” ujar Agus, Rabu, 1 November 2023.
Kondisi puluhan rakit tambang emas ilegal itu ditemukan dalam kondisi kosong. Polisi tidak menemukan pekerja ataupun pemilik rakit tersebut.
“Puluhan rakit itu sudah ditinggal oleh pelaku. Rakit-rakit tersebut terlihat masih lengkap diduga dipakai untuk aktivitas PETI,” ujarnya.
Sementara Bobby, salah seorang warga mengatakan aktivitas PETI di Kuansing sudah berlangsung lama. Kegiatan penambangan emas liar itu merusak ekosistem alam dan mencemari sungai sehingga menjadi keruh bercampur zat merkuri.
“Kami minta tolong supaya PETI di Kuansing ini dapat dihilangkan. Karena merusak lingkungan dan mencemari sungai,” katanya.