28 personel Polda Sumatra Utara (Sumut) secara resmi telah menerima pemecatan dari institusi Polri. Para personel Polda Sumut itu dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik.
“Ke-28 anggota Polri yang di PTDH ini karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Rabu (22/12).
Panca juga menjelaskan, dari 28 personel Polda Sumut itu 19 orang di antaranya tersandung kasus narkoba. Sedangkan, sisanya desersi dan tersandung kasus pidana umum termasuk pencabulan.
“Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Ini adalah yang terkait dengan jaringan sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang,” ujarnya.
Panca mengatakan, puluhan polisi yang dipecat itu sebagian telah selesai menjalani proses hukum. Sementara, hanya dua orang yang menghadiri proses upacara pemberhentian itu.
“Surat keputusannya sudah ada. Saya harap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” katanya.