Tiga kelompok penimbun obat-obatan dan tabung oksigen pada masa pandemi COVID-19 ditangkap polisi. Ketika penangkapan itu polisi menyita obat Avigan, Invermectin, dan tabung oksigen sebagai barang bukti.
“Jadi untuk penimbun obat-obatan terkait dengan COVID kita sudah tangkap tiga kelompok. Baik itu, Avigan, Invermectin, dan tabung oksigen. Sekarang sedang diproses,” ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Juli 2021.
Kapolda Metro Jaya menegaskan, pihaknya tidak pernah berhenti memantau distribusi obat dan oksigen selama masa pandemi. Mulai dari pabrik sampai ke apotek.
“Agar tidak ada kebocoran-kebocoran distribusi obat. Demikian juga kami kawal agar stoknya tetap tersedia. Kami kawal juga harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi. Tidak boleh ada yang menjual melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi),” jelasnya.
Tentang obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lewat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto telah menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi COVID-19. Surat Telegram ini ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah.