3 Kepala Daerah Terseret Kasus Gratifikasi Mantan Rektor UNILA

- Advertisement -
3 Kepala daerah terseret kasus gratifikasi mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani. Hal itu dibenarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

3 kepala daerah ini masuk dalam catatan barang bukti (BB) Andi Desfiandi dalam kasus mantan Rektor Unila Prof Karomani yang akan disidangkan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Informasi data 3 kepala daerah tersebut terangkum dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung dengan link (Sipppn), http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id/index.php/detil_perkara.

Tiga kepala daerah di Lampung yang terkait dengan tersangka Andi Desfiandi adalah, Bupati Way Kanan, Bupati Lampung Tengah dan Wakil Bupati Tanggamus.

Humas PN Tanjungkarang Hendro Wicaksono membenarkan ada tiga kepala daerah masuk di dalam catatan BB suap yang dilakukan Andi Desfiandi.

“Iya betul tiga kepala daerah tersebut masuk dalam catatan barang bukti di dalam website SIPP PN Tanjungkarang,” ujar Hendro.

Ia menjelaskan, catatan dimaksud adalah bagian dari BB yang dilampirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Ia menjelaskan, barang bukti di dalam website resmi PN Tanjungkarang tersebut berbunyi 2 (dua) buah buku agenda warna coklat kulit dengan emboss logo Universitas Lampung.

“1 (satu) lembar asli dokumen berkop Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Surat Nomor : 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022”.

“Perihal : Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri 1 (satu) lembar kertas RILIS PIMPINAN UNIVERSITAS LAMPUNG, dengan tulisan tangan tinta hitam yang diantaranya terbaca SPI : -> 250 juta,” kata Hendro.

Ia mengatakan, sementara itu barang bukti lainnya tertera di dalam website SIPP PN Tanjungkarang.

“Nama Pengirim : YAH, No. Rekening Penerima : 5660198778, Nama Penerima : DR ANDI DESFIANDI, SE., MA”.

“Nilai Transaksi : 127,190,000, 1 (satu) lembar kertas dengan tulisan tangan tinta biru yang di antaranya terbaca Donatur, 5. Andi Desfiandi, 6. Ary Darmajaya, 12. dr Wakil Bupati Tanggamus dan 13. Bupati lampung Tengah

1 (satu) lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center.

“Dengan judul, Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center bertanggal Bandar Lampung, 15 Agustus 2022. 1 (satu) bundel dokumen print out yang terdiri dari : a. Surat Nomor : 10122/UN26/TU/2021 tanggal 29 November 2021”.

Ia menjelaskan, sepanjang ada tertera di SIPP PN, bahwa benar itulah barang buktinya.

“Tetapi untuk memastikan nanti akan saya konfirmasi dengan panitera muda (panmud) tindak pidana korupsi (Tipikor),” ujar Hendro.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA