Sebanyak tiga orang pemuda yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat. Barang bukti sabu seberat 101,84 gram yang disita dibawa dari Kota Padang tujuan Pasaman Barat.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Syukria Gaos mengatakan, mereka diamankan pada Kamis (16/3) lalu.
Lokasinya, lanjut Gaos, di Jalan Lintas Manggopoh, Jorong VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Mereka, diamankan Tim Gabungan BNN Provinsi Sumatera Barat bersama dengan Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat. Masing-masing pelaku berinisial MR (26) tahun, HH (27) tahun dan M (28) tahun.
Ia menuturkan, berawal dari informasi masyarakat, terkait pengiriman narkotika yang diduga jenis sabu dari Kota Padang ke Kabupaten Pasaman Barat.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi. Kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna melakukan profiling terhadap lokasi serta RPE.
“Kita melakukan giat razia pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas di dekat Jembatan jalan lintas Manggopoh,” katanya saat jumpa pers di Kantor BNNP Sumbar, Senin (20/3).
Selanjutnya, tim mencurigai satu unit mobil Toyota Avanza warna merah, yang melintas dari arah Padang menuju arah Simpang Empat yang digunakan untuk mengangkut narkotika jenis sabu tersebut.
Tim mengambil langkah untuk berhentikan yang dicurigai. Namun pengendara tersebut berusaha balik kanan dan melarikan diri.
“Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan ke atas, tetapi tidak dihiraukan dan membahayakan petugas,” tuturnya.
“Petugas berhasil mengamankan seluruh penumpang didalam mobil terkait ditemukannya satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Ia menambahkan, sabu tersebut disembunyikan dibawah setir pengemudi.
“Mereka dijerat dengan Pasal yang dilanggar 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2 Jo undang undang 35 tahun 2009. Tentang Narkotika,” tutupnya. (kay)