Jaksa Pinangki adalah terpidana kasus suap fatwa Mahkamah Agung (MA). Ia menjadi makelar kasus alias markus terkait terpidana buronan Djoko Tjandra agar bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron.
Usaha mantan jaksa ini akhirnya terbongkar. Dia harus mempertanggungjawabkannya. Awalnya dia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian mendapat diskon oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, ia dan jaksa tidak mengajukan kasasi.
Ketika kasusnya tengah bergulir, Pinangki selalu tampil mengenakan hijab dan gamis. Sangat berbeda dengan penampilan sebelum kasusnya terbongkar.
Pinangki akhirnya dijebloskan ke penjara, pada Senin 2 Agustus 2021 siang. Ia dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) ke LP Kelas II-A Tangerang.
Berdasarkan foto yang beredar di media sosial, penampilan Pinangki kembali ke asal tanpa hijab. Rambutnya ikal warna hitam sebahu. Hijab seolah hanya untuk aksesoris selama siding.
Ia tampil mengenakan kacamata dengan frame hitam, dilengkapi masker putih sesuai protokol kesehatan pandemi Covid-19.
Dia mengenakan busana hitam dipadu dengan rompi tahanan warna merah muda atau pink. Dalam posenya, ia dikawal tiga petugas LP yang semula bernama LP Wanita dan Anak Kelas IIB Tangerang.
Mantan jaksa wanita ini dieksekusi setelah kritik terhadap kejaksaan bermunculan. Awalnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kaget Pinangki masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Atas hal itu, MAKI meminta segera dieksekusi ke Lapas wanita.
“Kami mengecam dan menyayangkan ia belum dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya,” kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, ada apa dengan Kejagung. Boyamin Saiman menyebut bahwa perlakuan spesial penahanan mantan jaksa tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.
“Meminta JPU segera eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya,” ujar Boyamin.