Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) mengamankan tiga orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja Kering, Selasa (29/6/2021) malam.
Ketiganya diringkus sekitar pukul 23.15 WIB di Jorong Batang Lingkin, Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Masing-masing tersangka berinisial H (28) tahun, SH (24) tahun, dan RP (23) tahun.
Kepala Polres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, Iptu Eriyanto mengatakan ketiga terduga pelaku saat ini sudah digelandang ke Mapolres Pasbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mereka yang telah meresahkan. Akhirnya kita terjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil kita peroleh informasi identitas ketiga tersangka,” ujarnya, Rabu (30/6/2021).
Dijelaskan, awalnya tim berhasil menangkap terduga pelaku berinisial H dan SH di Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman dengan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis ganja kering yang dibungkus mengunakan plastik warna hitam.
Selanjutnya, sebut Eriyanto, dilakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan pelaku H, ia mendapatkan ganja tersebut dari pelaku dengan inisial RP yang tinggal di daerah Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
“Setelah kita dapat informasi mengenai keberadaan RP, kita langsung meluncur ke lokasi dan akhirnya berhasil kita amankan pada Rabu (30/6/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering sebanyak satu bungkus paket sedang yang dibungkus mengunakan plastik warna biru,” jelasnya.
Ditambahkan, barang bukti yang berhasil disita dan diamankan petugas dari ketiga pelaku yaitu satu paket sedang diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam, satu paket sedang diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna biru, satu unit telepon seluler merek samsung warna hitam, satu unit telepon seluler merk realme warna biru, dan uang tunai senilai Rp 100.000.
“Para tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Mantan Kapolsek Kinali dan Gunung Tuleh itu. (Kay)