4 orang pencuri 700 batu akik senilai Rp 11 miliar di Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Para pelaku yang diamankan berinisial J (39), R (20), Y (30), dan F (25).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengungkapkaan, para pelaku ini ditangkap berdasarkan dari laporan korban pemilik batu akik berinisial SR pada 25 April 2021 lalu.
SR awalnya berangkat dari Jakarta menuju Padang Pariaman bersama rekannya. Sampai di Bandara Internasional Minangkabau, korban dijemput oleh sopir dengan mobil Toyota Sigra berpelat BA 1148 QJ.
Karena ketuka peristiwa itu terjadi masih dalam suasana bulan puasa, korban berbuka di salah satu rumah makan di Padang Pariaman. Saat korban berbuka puasa, sopir membawa mobil pergi meninggalkan korban serta membawa koper milik korban yang berisi 700 batu akik berbagai jenis dihiasi emas dengan nilai Rp 11 miliar.
SR kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Tim Opsnal Gagak Hitam Polres Padang Pariaman gabungan anggota Polsek Batang Anai melakukan penyelidikan.
Keberadaan para pelaku akhirnya terungkap, yaitu di Kota Padang dan Solok Selatan. Kemudian pada 15 Juni pukul 12.00 WIB, petugas dibagi jadi dua tim untuk pergi ke Padang dan Solok Selatan.
Polisi kemudian menangkap seorang pelaku berinisial J (39) pada Kamis (17/6/2021). Selanjutnya diamankan berturut-turut pelaku berinisial Y (30), F (25), dan R (20) yang merupakan seorang mahasiswa, “Otak dari aksi tersebut yaitu Y dan yang merupakan eksekutornya pelaku F,” kata Ardiansyah saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).
Para pelaku mengaku telah menjual sejumlah batu akik senilai Rp 280 juta dan sisanya dikubur di tanah. Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.