4 Tersangka Penyelewengan Dana ACT Ditetapkan Polisi, Termasuk Ahyudin dan Ibnu Khajar

- Advertisement -
4 orang tersangka dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.

“Terkait 4 orang yang disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, Jakarta, Senin (25/7) sore.

Keempat orang tersebut berinisial Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.

Keempat tersangka dijerat beberapa pasal, di antaranya pasal tindak pidana penggelapan, ITE, tindak pidana yayasan, dan pencucian uang.

“Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE. Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA