5 Pelaku Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional Ditangkap di Ponorogo

- Advertisement -
5 pelaku yang diduga sebagai anggota sindikat perdagangan ginjal Internasional berhasil ditangkap di Kantor Imigrasi Ponorogo, Selasa (4/7/2023).

5 pelaku sindikat perdagangan ginjal Internasional ini ditangkap ketika hendak membuat paspor. Mereka ditangkap karena petugas curiga dengan gelagat lima orang tersebut.

Mereka yang diamankan adalah MM warga Sidoarjo; SH warga Tangerang Selatan, WI warga Bogor, AT warga Jakarta, dan IS warga Mojokerto.

“Lima orang yang diamankan, dua diantaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya, sedangkan tiga lainnya diduga punya peran masing-masing dalam sindikat yang menyalurkan korban,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).

Penangkapan 5 pelaku sindikat perdagangan ginjal Internasional tersebut berawal dari proses wawancara dalam rangka penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo.

Saat itu, sekitar pukul 9.30 WIB, dua orang berinisial MM dan SH sedang diwawancarai oleh petugas imigrasi. Mereka awalnya mengaku akan berlibur ke Malaysia. Namun, keduanya menunjukkan gelagat yang mencurigakan. MM dan SH tidak memberikan keterangan yang meyakinkan petugas.

Keduanya menurut Hendro juga tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas. Kemudian mereka diminta untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.

Pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas lengah.

“Dalam proses wawancara, petugas kami menyatakan ada indikasi keduanya menjadi pekerja migran nonprosedural,” ujarnya.

Akhirnya, keduanya berterus terang akan mendonorkan ginjal ke Kamboja. Mereka juga mengaku diantarkan tiga orang penyalur.

“Ketiga orang tersebut ternyata menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo,” kata Hendro.

Petugas kemudian menindaklanjuti dengan memburu ketiga orang tersebut di sekitar Taman Jeruksing, Jalan Juanda, Ponorogo.

“Petugas lalu mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyalur yaitu inisial WI dan AT. Keduanya diamankan bersama satu orang saksi dengan inisial IS,” ungkapnya.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, WI berperan sebagai perekrut. Sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi.

“Setiap orang yang memberikan ginjalnya dijanjikan imbalan hingga Rp150 juta,” jelas Yanto.

Bahkan, WI juga sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya. Namun gagal, karena ada kendala kondisi kesehatan.

Setelah pulang dari Kamboja itu lah, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi.

Pihak Imigrasi Ponorogo kini berkoordinasi dengan Polres Ponorogo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka kini juga ditahan di mapolres setempat.

“Kami siap membantu penyidik kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Yanto.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor). Mereka diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana paling banyak Rp500 juta,” pungkas Yanto.

 

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA