Selama 5 tahun disetubuhi 2 perwira atasan suaminya, MH (41) istri Anggota Satsabhara Polres Pamekasan Aiptu AR juga mengakui dia dipaksa menggunakan narkoba sebelum disetubuhi.
Tidak hanya disetubuhi 2 perwira atasan suaminya, MH juga dijual oleh Aiptu AR ke rekan-rekannya sesama polisi, bahkan kepada masyarakat biasa.
Padahal, perjalanan pernikahan mereka yang awalnya bahagia hingga dikaruniai dua anak, hingga akhirnya MH mengalami perlakukan tak senonoh dan tak menyenangkan dari suaminya Aiptu AR.
MH dijual oleh suaminya yang diketahui tengah kecanduan narkoba dan mengalami penyimpangan seksual. Bahkan MH diminta suaminya Aiptu AR memilih siapa pria yang diperbolehkan menyetubuhinya.
Hal ini sudah dialami MH sejak 2015. Ia pernah melaporkan suaminya pada 2020 namun yang diproses bukan pelaku utama.
Penderitaan yang dialamI MH selama 5 tahun, kini kembali dilaporkan dan akhirnya Aiptu AR diamankan Polda Jawa Timur dan ditempatkan ditempat khusus.
MH melalui kuasa hukumnya Yolies Yongky Nata mengatakan, Aiptu AR ditangkap setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain melaporkan suaminya, kata Yolies, MH juga melaporkan dua orang oknum anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H dalam kasus yang sama.
“Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda,” ujar Yolies Yongky Nata.
Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.
Kemudian, AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, serta pesta seks. Sedangkan, MHD dilaporkan atas perkara rudapaksa.
“Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri. Sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH,” ungkap Yongky.
Mengulas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan ketiga oknum tersebut, Yongky menerangkan, AKP H dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa AKP H ingin menyetubuhi MH.
Kemudian, Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli secara paksa MH yang bukan istrinya sendiri.
“Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” terang Yongky.
Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.
Aiptu AR selaku suami MH kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri, dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya. Bahkan, Aiptu AR kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.
“Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap,” jelas Yongky.
Sejak Selasa (3/1/2023) lalu, Aiptu AR tengah menjalani penahanan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim.
Dia harus menjalani serangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan atas dugaan kasus asusila dan pornografi yang menyeretnya.