Lima video mesum yang direkam oleh AF (21) bersama mantan pacarnya disebar kepada teman-temannya di Buton Utara, Sulawesi Tenggara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton lebih parahnya video mesum itu dilakukan oleh AF bersama mantan kekasihnya yang masih di bawah umur.
Sebelumnya AF kerap kali merekam aksi hubungan badan dengan sang mantan kekasih dan kini ia menyebarluaskannya video mesum tersebut karena merasa sakit hati usai cinta yang ia jalin harus dikandaskan oleh satu pihak.
“Kami dari tim walet berhasil mengamankan pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur, antara korban dan pelaku sebelumnya pacaran, tetapi putus,” jelas Iptu Sunarton, Jumat (21/5/2021).
Iptu Sunarton juga mengungkapkan bahwa AF telah menyebarluaskan sebanyak lima video mesum kepada teman-temannya.
“Ini ulah dari pelaku sendiri karena pelaku merasa kecewa dengan korban karena diputuskan percintaan mereka,” ungkapnya.
Karena tidak terima dengan ulah AF, Orang tua korban kemudian melaporkan tindakan pelaku ke Polres Buton Utara, Sulawesi Tenggara.
AF langsung diciduk oleh pihak kepolisian kediamannya tak lama setelah laporan itu dibuat. “Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik PPA Polres Buton Utara,” kata Iptu Sunarton.
Kini, AF terancam dijerat Undang-Undang pencabulan terkait perlindungan anak dan mendapat ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.