KPK menduga terjadi ekspor bijih nikel ilegal sejak 2020. Ekspor tersebut dilakukan ke China. Padahal, pemerintah sejak 1 Januari 2020 sudah melarang komoditas ini diekspor.
Dugaan ekspor Bijih Nikel ilegal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria. Dia menduga, berdasarkan data Bea Cukai China, telah terjadi ekspor bijih nikel hingga jutaan ton.
“(Dari) Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” kata Dian kepada wartawan, Jumat (23/6).
Melansir dari kumparan pada 24 Juni, dalam kurun waktu tersebut, tercatat terdapat dugaan ekspor ilegal bijih nikel hingga mencapai 5,3 ton.
Diduga bijih nikel tersebut bersumber dari lumbung penghasil terbesar di Indonesia, yakni Sulawesi dan Maluku Utara. Menurut Dian, hal tersebut masih harus didalami.
Adapun ekspor 5,3 ton tersebut, berikut rinciannya:
- 2020: 3.393.251.356 kilogram.
- 2021: 839.161.249 kilogram.
- 2022: 1.085.675.336 kilogram.
Diduga nilai ekspor tersebut mencapai triliunan rupiah. Dugaan ekspoer ilegal ini masih didalami oleh satgas KPK.
Larangan Ekspor Nikel
Indonesia memang telah melarang ekspor nikel sejak Januari 2020. Bahkan, langkah berani ini mendapatkan ‘tantangan’ dari dunia Internasional. Indonesia digugat oleh Uni Eropa dalam panel World Trade Organization (WTO) di Dispute Settlement Body (DBS).
Jokowi mengatakan, Indonesia harus mendapatkan keuntungan dengan melakukan hilirisasi nikel dan melarang ekspor bahan mentah. Penerimaan pajak, royalti, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan dividen harus diberikan kepada Indonesia.
“Yang kita inginkan itu masa tidak boleh? kita akan terus (melarang ekspor nikel),” tegas Jokowi.
Larangan ekspor nikel tersebut masih berlaku hingga saat ini.