Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 535 bal baju bekas impor dengan nilai mencapai Rp 31,760 miliar. Pakaian bekas itu disita dari sejumlah gudang.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan pelaku untuk mengimpor baju bekas tersebut.
“Untuk ballpress sini ada beberapa modus operandi yang pertama yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka itu dia mengimpor langsung dari luar melalui e-commerce atau mungkin pernah dengar dengan Alibaba, dipesan di Alibaba. Masuk ke Indonesia kemudian dia menjual,” kata Auliansyah saat konferensi pers di kantornya, Jumat (24/3).
Selain membeli dari e-commerce, pakaian bekas itu juga didapat dari beberapa importir lainnya. Mereka lalu merapikannya sebelum dijual ke pedagang-pedagang kecil.
“Selain itu dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya yang kemudian juga dia rapikan. Kemudian dia jual,” lanjutnya, dikutip dari kumparan.
Auliansyah memastikan pihaknya hanya menindak para pedagang besar. Sementara yang menjual baju bekas atau thrifting di toko-toko kecil hingga kini belum dilakukan penindakan.
“Jadi memang barangnya sudah ada di Indonesia. Kemudian kami lakukan penindakan tindakan kepolisian. Mereka menjual barang tersebut tapi dalam skala besar, dalam arti kata kami bukan melakukan penindakan di toko-toko seperti di Senen atau di apa namanya di pasar Tanah Abang dan sebagainya,” ujar Auliansyah.
“Jadi mereka menjual ada 10 atau 50 atau 100 bal itu yang kita lakukan penindakan,” lanjutnya.
Dalam kasus penyelundupan ini polisi menangkap seorang laki-laki berinisial JW (34). Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Auliansyah mengatakan sejumlah baju bekas yang disita berasal dari berbagai negara.
“Kalau dari ballpress ini dari berbagai negara, ada yang dari Korea ada yang dari Cina dan ada juga yang dari Jepang. Sekalian termasuk Amerika juga ada yang mereka impor,” tutur Auliansyah.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 45 A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 46 angka 33 Juncto angka 1 UU Perdagangan.
Kemudian, Pasal 110 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 111 Juncto Pasal 47 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Perdagangan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Ia juga dijerat dengan Pasal 46 angka 34 Juncto angka 6 UU tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 106 Juncto Pasal 124 Ayat 1 UU Perdagangan.
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.