Pengamat pertahanan Connie Rahakundini Bakrie atau Connie Bakrie mengomentari terkait beredarnya draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia 2020-2024.
Dalam draft itu, disoroti Connie Bakrie karena tertulis kebutuhan anggaran alpahankam hingga 2024 mencapai US$ 124,995 miliar atau setara Rp 1.760 triliun.
“Sebenarnya yang kita garis bawahi berapapun angkanya, iya kan, rakyat dan saya termasuk sangat setuju kok. Apalagi setelah terjadi bencana KRI Nanggala, menurunnya kemampuan alutsista kita,” ujar Connie Bakrie, Senin (31/5/2021).
“Tapi sekali lagi tingkat kesiapan yang harus kita capai itu juga tidak membenarkan bahwa pengadaan itu atau anggaran itu didesain dengan secara revolusioner seperti sekarang yang saya kagum dan yang saya salut dengan cara-caranya, tetapi dengan cara-cara yang bias atau tidak jelas,” imbuhnya.
Connie Bakrie mencontohkan salah satu konten dalam draft Perpres di halaman 5. Disebutkan kebutuhan anggaran pengadaan alpahankam US$ 80 miliar untuk periode yang sangat pendek, yaitu 2020-2024.
“Berarti itu kan kalau sudah bisa menghitung begitu harusnya alpahankam yang dibeli sudah tahu apa. Karena nggak mungkin kita ketemu angka tidak ketahuan apa yang mau dibeli. Jadi menurut saya bahwa kita mendukung 1.000%, jangan cuma Rp 1.760 triliun, mau Rp 200 ribu triliun juga nggak masalah rakyat Indonesia,” tegas Connie.
“Tetapi sekali lagi kita harus yakin betul bahwa ini digunakan visi misi negara, digunakan sesuai apa sih kepentingan nasional yang ingin dicapai oleh Indonesia, ke mana pasukan kita di-deploy, berapa lama di-deploy, apakah mengikuti visi Presiden Joko Widodo untuk ada di dua samudera, apakah kita juga harus ada di luar angkasa, ini kan yang harusnya kita jelas dan gak boleh jawabannya itu rahasia,” ungkapnya.
Connie Bakrie bahkan menilai wajar bila masyarakat, termasuk dirinya secara pribadi, mempertanyakan kebutuhan anggaran alpahankam Rp 1.760 triliun dan harus selesai di 2024. Sebab, amanat UU Industri Pertahanan menekankan pengadaan alpahankam TNI tidak boleh barang bekas alias harus barang baru
“Sementara hanya 2,5 tahun waktu kita untuk mengadakan, artinya ini pasti barang bekas. Karena nggak mungkin bikin kapal selam dua tahun, nggak mungkin bikin pesawat tempur dua tahun, nggak mungkin bikin kapal selam juga sebegitu singkat gitu,” kata Connie.
Menanggapi pernyataan Connie, Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia 2020-2024 adalah dokumen perencanaan dalam proses pembahasan dan pengujian mendalam, bukan dan belum menjadi keputusan final.
“Dokumen perencanaan pertahanan tersebut adalah bagian dari rahasia negara dan dokumen internal dalam pembahasan yang masih berlangsung sehingga kami sesali ada pihak-pihak yang membocorkan dan menjadikan dokumen tersebut menjadi alat politik untuk mengembangkan kebencian politik dan gosip politik yang penuh dengan nuansa Political Jealousy (kecemburuan politik),” jelas Dahnil.
“Dan tentu Kementerian Pertahanan akan bersikap tegas untuk mengusut siapa yang bertanggungjawab menyebarkan dokumen tersebut sehingga menjadi simpang siur di publik,” ujarnya.