Waspada! Penipuan Online Shop Atas Nama Bea Cukai

- Advertisement -
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat jumlah pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai di tahun 2022 mencapai 7.000 kasus.

Pelaporan penipuan ini merupakan akumulasi lewat contact center, media sosial, atau pengaduan langsung ke kantor Bea Cukai. Sekretariat Direktorat Jenderal Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, jumlah total kerugian tersebut mencapai Rp 8 miliar.

“Penipuan sampai sekarang masih marak terjadi. Per November 2022, 6.958 pengaduan, hampir 7.000 kasus sampai akhir November ini,” tutur Hatta, dilansir dari kumparan, Kamis (22/12).

Hatta juga menyebutkan modus ini terjadi dalam berbagai macam bentuk, antara lain lewat belanja online ataupun diplomatik. Jenis kasus tertinggi berasal dari belanja online yang mencapai 264 kasus per November 2022 atau naik 33,3 persen, dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat 198 kasus.

Beberapa korban yang hadir turut memberikan testimoninya terkait proses penipuan yang terjadi. Eno, seseorang yang berbelanja sepatu secara online, bercerita telah kehilangan uang sebanyak Rp 2,5 juta akibat penipuan.

“Kejadiannya, dulu ada sepatu yang murah, kemudian saya bayar, diminta bayar Rp 600 ribu. Terus ditelepon ‘bu ini sepatunya ilegal, harus bayar Rp 2,5 juta, kalau tidak mau bayar, polisi akan datang ke kantor ibu’, saya transfer,” kata Eno.

Setelah itu, Eno diminta untuk membayar biaya tambahan sebesar Rp 5 juta karena barangnya tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Eno kemudian menghubungi pihak Bea Cukai sehingga usaha penipuan dapat dihentikan.

“Saya telepon humas Bea Cukai, kemudian dikonfirmasi bahwa penelepon bukan orang Bea Cukai. Setelah beberapa lama ia menelepon terus selama 10 kali, tidak saya gubris,” lanjutnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA