Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditingkatkan oleh Bareskrim Polri ke tingkat penyidikan.
Usai memeriksa Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah memeriksa Panji Gumilang selama 9,5 jam, pada Senin (3/7/2023).
“Selesai memeriksa, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. Ini sudah cukup, kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Kami akan lengkapi alat bukti,” ujarnya, Selasa (4/7).
Kepolisian menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan karena sudah menemukan unsur dugaan pidana. Namun, sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Panji Gumilang, yang hari ini diperiksa, juga masih berstatus terlapor. Dia diperiksa selama kurang lebih sembilan jam.
Namun, Panji enggan bicara banyak soal dirinya berpotensi menjadi tersangka. Ketika ditanyakan hal itu, ia hanya mengatakan proses hukum masih dilakukan kepolisian.
“Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusannya belum selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Akhirnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Panji itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Pada hari ini, pihak pelapor juga mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan sejumlah bukti tambahan berupa video ceramah Panji Gumilang.
“Barusan saya udah kasih ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya,” ujar Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung.
“Video ceramahnya Panji Gumilang, dari media mainstream,” lanjutnya.
UAS dan Ustadz Adi Hidayat akan Dipanggil Sebagai Saksi Ahli
Sejumlah pemuka agama khususnya Islam akan dipanggil sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung selaku pelapor Panji Gumilang. Ia mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah pemuka agama Islam.
Nantinya, mereka akan dijadikan saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Panji.
Diantaranya adalah Ustaz Adi Hidayat, Ustaz Abdul Somad (UAS), sampai Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya. “(Bareskrim) Katanya akan panggil UAS, kemudian kabarnya Adi Hidayat juga kemudian kabarnya Abah Luthfi juga dipanggil,” kata Ihsan di Bareskrim (3/7/2023).
“Dari keterangan yang kami berikan, nanti ada berapa ahli yang kita rekomendasikan,” sambungnya. Di sisi lain, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi ahli tersebut.
“Kita lihat nanti, saat ini yang ada kita memenuhi panggilan terkait laporan. Beberapa ahli sudah kita periksa seandainya nanti memerlukan ahli-ahli yang lainnya tentu saja akan menjdi pendalaman selanjutnya,” kata Djuhandani (3/7/2023).