Layanan social commerce TikTok Shop resmi dilarang di Indonesia. Hal itu terungkap ketika Presiden Joko Widodo atau Jokowi menata soal social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan baru pemerintah, social media TikTok Shop resmi dilarang di Indonesia untuk berjualan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan TikTok Shop resmi dilarang di Indonesia usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 25 September 2023.
Zukifli Hasan menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, peronnya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.
“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujar Zulkifli Hasan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki belum lama ini menyatakan penolakannya terhadap layanan social commerce TikTok Shop.
Dia menduga platform asal China itu telah melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri. Imbasnya, produk dari UMKM lokal tak mampu bersaing dan banyak pedagang yang gulung tikar.
Pada Rabu, 20 September 2023, Teten melakukan sidak ke Pasar Tanah Abang untuk mengetahui kondisi di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Teten mengatakan telah terjadi penurunan omzet rata-rata di atas 50 persen, karena tidak bisa bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah.
Teten, dalam keterangan pers pada Senin bersama Zulkifli Hasan, menyebut revisi ini mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena pembelian konvensional, diatur lebih demikian ketat, sedangkan di dunia digital masih bebas.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie dalam kesempatan menyebut tidak perlu mengatakan merek tertentu, saat ditanya soal TikTok Shop. Namun ia menegaskan ini berlaku untuk semua.
Peraturan terkait lain yang direvisi pemerintah Permendag Nomor 50 Tahun 2020, juga akan mengatur produk yang masuk dari luar negeri. Kemudian, terkait dengan transaksi, pembelian impor akan dibatasi 100 dollar minimal.
Zulkifli Hasan mengatakan, jika ada yang melanggar dalam kurun seminggu ini terkait social commerce, ia akan mengirim surat peringatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebelum melakukan penutupan.