Pemerintah akan bagi-bagi rice cooker gratis tahun ini. Namun tidak semua masyarakat akan mendapatkan rice cooker gratis ini.
Ada beberapa kriteria calon penerima rice cooker gratis dari pemerintah. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, pihaknya memastikan program bagi-bagi rice cooker berjalan tahun ini.
Rencana pemerintah bagi-bagi rice cooker gratis ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Pada Pasal 1 Ayat 1 Permen tersebut dijelaskan, alat memasak berbasis listrik (AML) adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
“Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut Penyediaan AML adalah penyediaan AML dari Pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu,” bunyi Pasal 1 Ayat 2.
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya menyiapkan anggaran Rp 347,5 miliar untuk program Alat Masak Berbasis Listrik (AML). Anggaran ini untuk membagikan rice cooker listrik ke 500 ribu rumah tangga.
“Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp 347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga,” katanya.
Dia juga menambahkan, anggaran tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Tahun 2023. “Bersumber dari DIPA Kementerian ESDM TA 2023,” sambungnya.
Lebih lanjut, calon penerima rice cooker gratis diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Permen tersebut. Adapun kriterianya yakni merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan antara lain golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA, dan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA. Kemudian, merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
Untuk mendapatkan AML ini, calon penerima akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat.
“Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” bunyi Pasal 3 Ayat 2.
Kemudian, pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan, untuk data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya.
“Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” bunyi Pasal 4 Ayat 2.
Adapun data calon penerima AML yang dimaksud yakni terdiri atas nama calon penerima AML, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dan alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.