Sirekap KPU atau Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi yang digunakan KPU untuk membantu menghitung perolehan suara di Pemilu 2024 kini menjadi sasaran kritikan.
Amburadulnya data yang muncul di Sirekap KPU karena ada beberapa anomali yang menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Lalu, siapa yang membuat Sirekap KPU ini?
Ditelusuri bahwa KPU sebelumnya telah bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengembangkan seluruh sistem informasi yang digunakan KPU untuk Pemilu 2024.
Hal tersebut tercatat dalam nota kesepahaman antara KPU dan ITB dengan nomor: 16/PR.07/01/2021 dan nomor: 034/IT1.A/KS.00/2021 yang diteken pada 1 Oktober 2021.
Nota kesepahaman itu dibuat saat Ketua KPU dijabat oleh Ilham Saputra sebagai pihak pertama, dan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah sebagai pihak kedua.
Kedua pihak sepakat bekerja sama dalam mengelola dan memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK); peningkatan kualitas SDM; dan melaksanakan riset untuk mendukung Pemilu 2024.
Nota kesepahaman tersebut berlaku selama lima tahun sejak 2021. Adapun ruang lingkup kerjasama tersebut adalah:
- penataan terhadap tata kelola TIK dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan Tahun 2024;
- pemanfaatan TIK dalam mendukung peningkatan kinerja dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024;
- peningkatan kualitas SDM dalam bidang TIK dalam mendukung Pelaksanaan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 dalam bentuk Pendidikan dan/atau Pelatihan;
- pelaksanaan Riset dan/atau Kajian dalam bidang TIK untuk mendukung Pelaksanaan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024; dan
- kegiatan lain yang dianggap perlu dan disepakati oleh PARA PIHAK.
Sirekap sebelumnya menuai kritik dari berbagai pihak. Mulai dari permasalahan salah menampilkan data perolehan suara yang tidak sesuai dengan formulir C. Hasil hingga teranyar Sirekap sempat tak update selama beberapa saat yang menimbulkan spekulasi adanya pengaturan kursi untuk sosok ketua DPR nanti.
Namun, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa Sirekap adalah alat bantu KPU dalam hal publikasi dan transparansi penghitungan suara mulai dari lapisan terbawah yakni TPS.
Penghitungan suara berjenjang secara manual tetap menjadi dasar KPU untuk penetapan hasil Pemilu.
“Sirekap alat bantu rekapitulasi dan publikasi dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas publik terhadap hasil penyelenggaraan Pemilu,” ujar Betty, Senin (19/2).
“Rekapitulasi manual secara berjenjang tetap dilaksanakan sebagai dasar penetapan berjenjang tetap dilaksanakan sebagai dasar hasil penghitungan perolehan suara,” tambahnya.
Adapun sesuai peraturan Perundang-undangan, KPU memiliki waktu 35 hari sejak hari pemungutan suara untuk mengumumkan hasil Pemilu atau paling lambat yakni 20 Maret 2024.