Abu janda atau Permadi Arya harus berurusan dengan pihak berwajib. Dalam pekan ini saja, ada dua kali dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dua kasus, yaitu dugaan ujaran rasisme kepada tokoh Papua, Natalius Pigai, dan cuitan soal ‘Islam arogan’.
Kedua laporan terhadap Abu Janda tersebut dibuat oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Laporan pertama dibuat oleh DPP KNPI terkait dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai atas cuitannya pada 2 Januari 2021.
Cuitan di akun Twitternya @permadiaktivis1 itu berbunyi ‘Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’.
Kemudian pada Jumat (29/1) kemarin, Abu Janda kembali dilaporkan KNPI ke Bareskrim Polri soal cuitan ‘Islam arogan’. Ia dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan SARA.
Namun, ini bukan pertama kalinya Permadi Arya dilaporkan ke polisi. Tercatat, dalam tiga tahun terakhir, ia sudah dilaporkan ke polisi sebanyak 6 kali atas berbagai kasus.
Dikutip dari kumparan, Senin (1/2/2021) inilah rangkum pelaporan polisi terhadap Abu Janda yang dikenal dengan pernyataan-pernyataanya kontroversialnya.
1. Menghina Bendera Tauhid
Permadi Arya dilaporkan ke polisi pada 14 November 2018 oleh Muhammad Alatas sebagai anggota Majelis Al Munawir. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 14 November 2018.
Muhammad Alatas melaporkan Permadi Arya atas dugaan penghinaan bendera Tauhid. Hal ini berdasarkan unggahan di akun Facebook-nya, yakni ‘bendera teroris bukan panji nabi’. Unggahan tersebut dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ia diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
2. Dilaporkan Ustad Maaher At Thuwalibi atas dugaan pencemaran nama baik
Setahun berselang, Abu Janda yang belum diproses oleh polisi dilaporkan lagi oleh Maaher At Thuwalibi, atau Ustad Maaher. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah.
Abu Janda kala itu menyebut bahwa teroris punya agama, dan agamanya adalah Islam serta gurunya adalah Ustad Maaher.
Maaher membuat laporan karena diduga tindakan Abu Janda telah memfitnah pernyataannya di Twitter. Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Terakhir, pada 4 Juni 2020, Maaher mendatangi Bareskrim untuk memberikan keterangan atas laporannya itu. Setelah itu, tidak nampak lagi proses dari kepolisian.
3. Menghina Islam
Kali ini laporan dibuat oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) atas dugaan ujaran kebencian di media sosial. Laporan ini dibuat pada Desember 2019.
Perwakilan IKAMI menyebut Abu Janda telah menghina agama Islam lewat sosmednya, dengan menyebut bahwa teroris mempunyai agama dan agamanya adalah Islam.
4. Dilaporkan Sultan Pontianak Karena Menghina Sultan Hamid II
Pegiat medsos Permadi Arya alias Abu Janda melaporkan Ustaz Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri, Jumat (29/11).
Selanjutnya, ia dilaporkan oleh Sultan Pontianak ke-9 Syarif Machmud Melvin Alkadrie ke Polda Kalimantan Barat. Laporannya teregister dengan nomor STTp/351/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020. Terlapornya adalah akun YouTube Agama Akal TV.
Kasus berawal saat pengusulan Sultan Hamid II menjadi pahlawan. Namun, hal ini menimbulkan polemik. Kala itu, AM Hendropriyono dalam kanal YouTube Agama Akal TV memaparkan beberapa data tentang Sultan Hamid II, yang merupakan keturunan Arab dan sempat terlibat gerakan separatis APRA pada tahun 1950-an.
Abu Janda juga menyampaikan komentarnya, ia bertanya balik melalui akun sosial medianya “apakah Sultan Hamid II pahlawan atau pengkhianat?”.
5. Ucapan Rasis Pada Kasus Natalius Pigai
Lagi, Abu Janda kembali membuat polemik. Ia melontarkan kalimat bernada rasisme kepada Natalius Pigai. Kalimat tersebut berbunyi ‘Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’.
Cuitan ini diduga menghina Natalius Pigai yang berpotensi merusak persatuan bangsa khususnya di Papua.
Mereka melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan pun telah diterima dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis.
6. Sebut Islam Arogan
Dan terakhir, Abu Janda dilaporkan terkait cuitan ‘Islam arogan’ di akun Twitternya. Cuitan tersebut akhirnya dilaporkan atas dugaan SARA.
Cuitan itu dibuat pada 24 Januari 2021. Namun, saat dikonfirmasi, Abu Janda mengaku dia tidak membuat cuitan itu secara personal, melainkan membalas twit atau ‘tweet war’ dengan Ustaz Tengku Zulkarnain.
“Padahal lengkapnya menjawab twit provokasi SARA Tengku Zul, ‘minoritas di sini arogan ke mayoritas’. Makanya keluar kata arogan. Jadi saya korban framing keji,” tegas Abu Janda saat dikonfirmasi.
Respons soal Kasus Abu Janda
Bareskrim Polri berencana memanggil Abu Janda atas dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai pada Senin, 1 Februari 2021. Namun, pernyataan-pernyataan kontroversial Abu Janda pun menuai banyak komentar.
Bahkan, Susi Pudjiastuti ikut mengajak netizen atau pengguna media sosial untuk berhenti mengikuti (unfollow) akun-akun yang suka membuat keruh suasana publik.
Ketua DPP Bidang Politik dan Pemerintahan GP Ansor Luqman Hakim menyebut Abu Janda bukan pengurus Ansor. Namun, ia memang merupakan anggota Banser karena pernah mengikuti pelatihan di Magelang beberapa tahun lalu.
Luqman menegaskan, apa pun yang disampaikan Abu Janda di media sosial tak mewakili sikap resmi GP Ansor.
“Sebelum menjadi anggota Banser, Abu Janda sudah aktif di media sosial. Aktivitas Abu Janda di media sosial bersifat personal, bukan mewakili sikap resmi organisasi,” tutur Luqman.
Sementara itu, Ketum DPP KNPI Haris Permata menyebut Abu Janda sebagai orang yang tak paham kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, Abu Janda berani melontarkan ucapan-ucapan kontroversi karena ada pihak-pihak yang menyuruhnya.
“Ini manusia (Abu Janda) kan otaknya dangkal, yang di-setting seseorang untuk ngoceh-ngoceh bikin pusing rakyat Indonesia,” ujar Haris.
Haris pun mengingatkan pihak-pihak yang berada di belakang Permadi Arya agar berhenti membuat onar. Ia menegaskan KNPI akan menjadi garda terdepan dalam mencegah dana mencari pihak-pihak ini merusak kedamaian di Indonesia
Haris menegaskan, apa yang dilakukan Permadi Arya tak mencerminkan pendukung pemerintah melainkan upaya merusak NKRI.
“Saat dia pakai baju NU saja banyak yang katakan dia bukan NU. Simpelnya, Abu Janda ini ada yang memainkan ingin merusak NKRI, bukan pendukung tapi merusak NKRI,” tegas Haris.
Di sisi lain, Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menghormati proses hukum Permadi Arya. Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala mengatakan, semua pihak harus menghormati upaya aparat kepolisian.
“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan. Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sesuai yang ditetapkan peraturan organisasi.
Kemudian eks Ketua Dewan Penasihat GP Ansor, As’ad Said Ali, menyebut saat menjadi dewan penasihat Ansor dia sempat menanyakan soal Permadi Arya, yang dalam beberapa kesempatan terlihat memakai pakaian Banser dan berbicara soal NU.
Permadi Arya rupanya sudah sempat ditegur oleh pimpinan Banser. Ia diminta untuk tidak bicara tentang NU atas nama Ansor dan juga menginfokan ke media mengenai hal tersebut.
“Oleh pimpinan Banser, yang bersangkutan sudah ditegur untuk tidak bicara tentang ke NU an atas nama Anshor dan juga menginfokan beberapa media terkenal mengenai hal itu,” ujar As’ad.
“Sebagai warga Nahdliyin saya menyarankan, sudah saatnya PBNU secara resmi bersikap tegas terhadap Permadi Arya. Dia memanfaatkan nama besar NU untuk kepentingan pribadi yang kalau dibiarkan akan merusak keutuhan NU,” tutup dia.