Adrian (22) menyetubuhi 2 korbannya yang masih pelajar, dengan cara mengancam akan sebarkan foto bugil dua korbannya yang masih berusia 13 dan 14 tahun.
Pelaku pencabulan dengan ancaman akan sebarkan foto bugil dua korbannya ini terjadi di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel). Kini pelaku ditangkap oleh pihak Polres Luwu Timur.
“Korbannya ada 2 orang,” ujar Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko, Sabtu (22/5/2021).
Dua orang korban kata Indratmoko datang melapor ke Polres Lutim pada Jumat (21/5). Mereka mengaku telah disetubuhi pelaku berulangkali dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil para korbannya.
“Atas laporan tersebut kemudian dilakukan penggalangan kepada keluarga terduga pelaku sehingga dia menyerahkan diri dan saat ini telah diamankan di Polres Luwu Timur untuk proses penyidikan,” ujarnya.
Hasil penyidikan polisi, pelaku mengenal korban lewat media sosial (medsos). Pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban masing-masing sebanyak 5 kali dan 2 kali.
“Modus operandi yaitu pelaku berkenalan dengan korban di medsos selanjutnya mengajak korban untuk bertemu lalu pelaku memaksa korban untuk disetubuhi,” ujar Indratmoko.
Bahkan, pelaku juga selalu saja mengamankan foto bugil korban. Foto bugil korban tersebut lantas digunakan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban saat kembali memaksa berhubungan badan.
“Pelaku kembali meminta korban untuk berhubungan badan dan pelaku mengancam korban jika menolak maka pelaku akan menyebarkan foto telanjang korban ke medsos,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Indratmoko.