Sidang kasus Teddy Minahasa terkait penjualan barang bukti sabu-sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Kasus Teddy Minahasa ini telah mengundang perhatian publik cukup besar. Bahkan, seorang ahli dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Ahwil Loetan memaparkan bahaya yang ditimbulkan akibat perbuatan mantan Kapolda Sumatera Barat ini.
Ahwil Loetan mengatakan, bahwa satu kilogram narkotika jenis sabu yang diedarkan berarti membunuh satu juta orang yang mengkonsumsinya. Hal itu disampaikan Ahwil saat ditanya pihak Jaksa Penuntut Umum.
“Jadi sabu ini pemakaian untuk perorangan sangat kecil sebetulnya. Bisa 0,1 gram, kecil sekali,” ujarnya.
“Jadi kalau satu kilo saja sudah bisa membunuh satu juta orang,” imbuh Ahwil.
Apabila ada 5 kg sabu yang beredar di masyarakat, hal itu menurutnya bahkan bisa membunuh lima juta jiwa. “Bayangin kalau 5 kilo, itu sudah membunuh 5 juta orang. Hitungan kasarnya kira-kira demikianlah,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa terdakwa Teddy Minahasa telah menerima uang sebanyak Rp 300 juta dalam kasus narkotika yang menjerat dirinya.
Uang itu didapat dirinya setelah menjual sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu melalui anak buahnya, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Adapun sabu yang dijual dalam kasus Teddy Minahasa ini merupakan barang sitaan Kapolres Bukittinggi yang disisihkan dari total sebanyak 41,387 kg sabu.