Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum dalam kasus narkotika dan lebih berat dibandingkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan. Karena sebelum diputus oleh hakim Ferdy Sambo sempat dituntut seumur hidup oleh Jaksa.
Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mengatakan, tuntutan yang lebih berat kepada Teddy Minahasa dibandingkan Ferdy Sambo adalah hal yang wajar. Sebab, ia mengatakan bahwa dalam kasus keduanya akhirnya sama-sama mematikan orang.
Bahkan, menurut Mudzakkir, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan Teddy bisa membunuh lebih banyak orang.
“Ya kalau misalnya Ferdy Sambo itu jelas mematikan satu orang, tapi ingat kalau ditanya kasusnya pak Teddy itu, membunuh berapa orang gitu,” ujar Mudzakkir, Jumat (31/3/2023).
Teddy Minahasa dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara dalam kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo, jaksa hanya menuntut hukuman seumur hidup.
Apabila mengikuti logika bahwa hukuman mati harus pelaku yang juga telah membunuh atau mematikan orang, Mudzakkir menyebut bahwa Teddy pun secara tak langsung telah membunuh banyak orang.
“Dalam kasus narkoba yang sejumlah banyaknya itu, terus kemudian pertanyaannya bisa mematikan berapa orang atau membunuh berapa orang? Kan kira kira begitu,” ujarnya.
“Jadi dua-duanya ya pembunuhan itu, penembakan itu mematikan, tapi menggunakan narkoba itu bukan hanya mati, tapi menghabiskan dananya dan seterusnya, ujungnya mati juga,” jelas Mudzakkir.
Sebelumnya, Terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).