Ajak tetangga indekosnya berhubungan intim seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berinisial MH, ditangkap polisi. Sebelumnya pelaku merekam tetangganya tersebut sedang tidur hanya dengan menggunakan pakaian dalam.
Pelaku mengajak korban berhubungan intim dengan ancaman akan menyebarkan luaskan rekaman video korban tersebut di media social.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, bahwa pelaku ditangkap setelah korban yang juga merupakan seorang mahasiswi ini melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Pelaku ditangkap di Jalan Bung Makassar pada 19 Juni 2023 kemarin,” ujar Ridwan, Rabu (21/6).
Di depan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu, pelaku diam-diam merekam korban yang sedang tertidur pada bulan Maret dan Juni 2023.
Setelah mengantongi foto dan video korban, pelaku melakukan teror. Ia mengirimkan rekaman video itu melalui Instagram dan mengajak korban berhubungan intim.
“Pelaku mengirim foto dan video melalui Instagram ke korban. Pelaku minta dilayani berhubungan intim, kalau tidak maka foto dan video itu akan disebarkan,” ujarnya.
“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka, dia dijerat UU ITE, Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan ataukah Pornografi,” pungkasnya.